Pengadilan di Singapura mendengar permohonan luar biasa dari Kejaksaan Agung (AGC) setempat pada Rabu (15/7) yang meminta dua warganya, Raymond Ng dan Iris Koh, secara resmi dinyatakan sebagai pelitigasi pengganggu (vexatious litigants). Permintaan itu disertai dengan upaya untuk membekukan seluruh gugatan yang sedang berjalan serta mewajibkan keduanya mendapat izin khusus sebelum melayangkan kasus baru.
Deputy Solicitor-General Vincent Leow, Kepala Bidang Perdata AGC, menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut menjalankan strategi yang disebutnya sebagai 'lawfare' atau perang hukum. Mereka memanfaatkan proses peradilan sipil sebagai senjata untuk tujuan di luar hukum, terutama dengan menggalang dana dari publik guna membiayai gugatan defamasi.
Menurut Leow, Ng dan Koh membangun model bisnis di mana sebagian besar kasus yang diajukan berupa tuduhan pencemaran nama baik. Dana dari crowdfunding membuat keduanya tidak merasakan beban biaya perkara yang biasanya menjadi penghalang bagi masyarakat umum. 'Jika tidak ada konsekuensi, seseorang bisa sembarangan mendanai gugatan,' ujar Leow dalam sidang.
AGC mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 74 Supreme Court of Judicature Act. Syarat utamanya adalah membuktikan bahwa pasangan tersebut secara berulang dan tanpa alasan wajar menginisiasi proses hukum yang mengganggu. Sebagai cadangan, jika Pasal 74 ditolak, mereka meminta perintah pembatasan sipil umum lewat Pasal 73D yang akan melarang keduanya memulai aksi perdata apa pun tanpa izin pengadilan selama dua tahun.
Leow memaparkan empat perkara yang menjadi dasar tuduhan. Pertama, uji materi terhadap Health Sciences Authority (HSA) terkait iklan vaksin COVID-19 yang ditolak karena tidak memiliki dasar prima facie. Kedua, gugatan defamasi terhadap mantan Anggota Parlemen Calvin Cheng. Ketiga, klaim terhadap National University of Singapore (NUS) dan kolega terkait Associate Professor Ben Leong. Keempat, Ng menuntut Wong Peng Kong yang membagikan artikel tentang korban bisnis Vendshare milik Ng; kasus ini dimenangkan Ng namun hanya mendapat ganti rugi simbolis S$1.
Surat yang dikirim Ng kepada salah satu pihak menunjukkan permintaan ganti rugi S$50.000, namun bersedia menerima penyelesaian S$5.000. Leow menilai pola tersebut sebagai ancaman untuk meraup uang, bukan mencari keadilan. Rekaman video di pengadilan juga memperlihatkan Ng berkata, 'Hal gugatan ini bahkan bisa membuatku uang.' Koh di media sosial aktif meminta sumbangan publik.
Hakim Hoo Sheau Peng sempat menegur pengunjung ruang sidang yang menjadikan proses hukum sebagai hiburan. Namun inti persidangan adalah apakah pengadilan akan membatasi hak litigasi warga negara demi mencegah penyalahgunaan.
Di Indonesia, fenomena pendanaan massa untuk kasus hukum mulai muncul melalui platform seperti Kitabisa atau donasi langsung di media sosial. Namun belum ada instrumen hukum setara Pasal 74 Singapura yang secara spesifik menjerat pelitigasi pengganggu. Undang-Undang ITE kerap dipakai untuk delik defamasi, namun cenderung menjadi senjata bagi pihak berkuasa, bukan alat perlindungan dari monetisasi gugatan.
Perbandingan ini penting: sistem peradilan Indonesia masih mengandalkan kebijakan hakim untuk menolak perkara tidak berdasar. Tanpa aturan pembatasan eksplisit, praktik 'lawfare' berbasis crowdfunding berpotensi tumbuh seiring mudahnya viralitas di platform digital lokal. Startup penyedia layanan donasi perlu mempertimbangkan kebijakan anti-penyalahgunaan agar tidak menjadi sarana memperdagangkan proses hukum.
Pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk membela Ng, Daniel Koh dari Eldan Law, menolak tuduhan tersebut. Ia menilai permohonan AGC terlalu luas dan tidak adil karena kliennya justru menjadi korban serangan di media sosial. 'Selama ini klien saya dibakar dan diserang terus-menerus oleh orang lain di internet. Ia sebenarnya korban,' kata Daniel Koh.
Daniel Koh memberi contoh ekstrem: jika besok Ng ditabrak kendaraan, ia tak bisa menggugat pelaku karena larangan tersebut. Ia juga menyoroti kasus Geno Ong yang bunuh diri sebagian karena biaya hukum naik akibat gugatan Ng, namun Daniel Koh menekankan ada postingan online yang inflamasi terhadap kliennya. Nicholas Narayanan, pengacara Koh, turut mempertanyakan keadilan perintah yang diminta.
Persidangan masih berlangsung dan keputusan akan menentukan batas kebebasan berlitigasi di Singapura. Jika pengadilan mengabulkan Pasal 73D, efek jera dua tahun akan langsung berlaku. Lebih luas, preseden ini bisa menginspirasi negara Asia Tenggara lain, termasuk Indonesia, untuk merumuskan batasan terhadap litigasi yang didanai publik demi keuntungan pribadi.
Tren monetisasi konflik lewat pengadilan diprediksi makin lazim seiring berkembangnya ekonomi creator dan budaya cancel culture. Otoritas perlu seimbangkan hak akses keadilan dengan pencegahan eksploitasi sistem hukum sebagai mesin cari uang. Masyarakat juga harus kritis saat diajak mendanai gugatan yang argumennya tipis.