Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia secara resmi mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi intelektual guna mendukung keberlangsungan Badan Bank Tanah, yang saat ini tengah menghadapi uji materi dalam perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan kajian akademik independen. Ia menyatakan bahwa para akademisi tidak memihak kepada pihak pemohon maupun pemerintah, melainkan membedah persoalan ini dari dimensi filosofis, konstitusional, serta realitas sosial yang terjadi di masyarakat terkait tata kelola lahan.
Dalam kajian tersebut, para akademisi menyimpulkan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat dinilai telah diimplementasikan dengan baik melalui pembentukan lembaga ini, yang bertujuan memperbaiki tata kelola pertanahan nasional yang selama ini dinilai kompleks.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan, Prof. Hadin menepis anggapan bahwa Bank Tanah akan menjadi 'matahari kembar' bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Menurutnya, kewenangan Bank Tanah sangat spesifik pada aspek pengelolaan lahan, sehingga tidak akan mencampuri fungsi regulasi maupun administratif yang menjadi domain utama Kementerian ATR.
Lebih lanjut, para akademisi memandang Badan Bank Tanah sebagai solusi strategis untuk memecahkan kebuntuan dalam pelaksanaan reforma agraria. Selama ini, program tersebut sering kali terhambat oleh birokrasi yang panjang serta sengketa lahan yang berkepanjangan. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan percepatan distribusi lahan bagi masyarakat.
Penyerahan dokumen amicus curiae ini dilakukan langsung oleh enam perwakilan akademisi di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7). Para pakar yang terlibat berasal dari berbagai universitas ternama, seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Cendrawasih, Universitas Jambi, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Triatma Mulya. Mereka berharap kajian ini menjadi bahan pertimbangan objektif bagi hakim konstitusi sebelum memberikan putusan akhir.