Nasional

Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Ringkasan

  • Seorang alumni UNS menggugat syarat ijazah SMA capres-cawapres ke MK karena dianggap menghambat calon berpendidikan tinggi dan tidak relevan dengan sistem pendidikan global.

Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti kekakuan syarat administratif pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang selama ini hanya mengakui ijazah jenjang pendidikan menengah.

Dalam permohonannya, Farhan menilai bahwa aturan tersebut bersifat diskriminatif dan tidak relevan dengan perkembangan sistem pendidikan global. Saat ini, banyak individu yang menempuh pendidikan melalui jalur akselerasi atau program diploma terpadu di luar negeri, seperti di Singapura, Australia, atau Inggris. Sayangnya, sistem hukum pemilu di Indonesia saat ini belum mengadopsi fleksibilitas tersebut dalam memvalidasi kualifikasi pendidikan calon pemimpin negara.

Pasal 227 huruf l UU Pemilu secara spesifik mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah. Farhan berargumen bahwa pembatasan ini menciptakan 'formalitas berlebihan' atau undue formalism yang justru menutup peluang bagi warga negara berpendidikan tinggi untuk berkontestasi. Ia menegaskan bahwa ketiadaan pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif bukti kelulusan mencederai keadilan substantif yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Lebih jauh, pemohon mengklaim bahwa keberlakuan pasal tersebut menghalangi hak warga negara untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Jika ijazah perguruan tinggi yang sah tidak diakui setara atau bahkan lebih tinggi dari ijazah SMA, maka negara dianggap telah mendiskriminasi calon yang memiliki kualifikasi akademik lebih mumpuni.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memberikan catatan kritis terhadap draf permohonan tersebut. Arsul Sani secara eksplisit mengingatkan pemohon agar memperbaiki struktur permohonan agar sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Tanpa pemenuhan pakem yang tepat, permohonan tersebut berisiko dinyatakan tidak dapat diterima atau kabur.

Menariknya, Arsul juga menyarankan agar pemohon mempertimbangkan untuk membawa argumen hukum ini sebagai masukan dalam proses revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Langkah ini dipandang lebih strategis daripada hanya mengandalkan jalur yudisial di Mahkamah Konstitusi, terutama mengingat isu ini berkaitan dengan kebijakan teknis pemilihan umum yang bersifat dinamis.

Secara sosiologis, gugatan ini memicu perdebatan mengenai relevansi aturan administratif di era modern. Banyak pihak mempertanyakan mengapa ijazah pendidikan tinggi yang lebih tinggi tingkatannya justru tidak diakui secara eksplisit dalam syarat administratif capres-cawapres. Fenomena ini mencerminkan adanya celah antara hukum positif yang kaku dengan realitas sistem pendidikan yang semakin kompleks dan beragam.

Ke depan, putusan MK dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi integritas syarat pencalonan. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan terjadi pergeseran paradigma dalam memandang syarat pendidikan calon pemimpin, yakni dari sekadar formalitas jenjang menengah menjadi pengakuan atas kualifikasi pendidikan yang lebih luas dan sah secara hukum.

Namun, tantangan bagi pemohon masih cukup besar. Ia diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, dengan batas waktu penyerahan paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB. Konsistensi argumentasi dalam perbaikan ini akan menentukan apakah perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian atau justru terhenti di tengah jalan.

Situasi ini juga menjadi pengingat bagi para legislator di DPR untuk segera melakukan harmonisasi aturan pemilu dengan realitas pendidikan saat ini. Kebutuhan akan regulasi yang inklusif dan tidak menjebak warga negara dalam labirin birokrasi ijazah menjadi sangat mendesak. Apabila tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan-gugatan serupa di masa depan yang mempertanyakan legalitas syarat pencalonan dalam setiap pesta demokrasi.

Sebagai penutup, proses di MK ini bukan sekadar urusan legalistik semata, melainkan cerminan dari aspirasi publik yang menginginkan standar kepemimpinan yang lebih relevan dengan zaman. Masyarakat akan terus memantau apakah MK akan tetap mempertahankan rigiditas aturan atau memberikan ruang bagi penafsiran hukum yang lebih progresif demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh calon pemimpin bangsa.

Mengapa Ini Penting

Gugatan ini mengungkap celah krusial dalam regulasi pemilu Indonesia yang masih terjebak pada formalitas administratif kaku. Jika dikabulkan, keputusan MK akan mendobrak batasan syarat pendidikan calon pemimpin nasional agar lebih relevan dengan standar kualifikasi akademik global. Implikasinya, hal ini akan mendorong modernisasi birokrasi pemilu dan memastikan bahwa kualifikasi pendidikan tinggi diakui sebagai standar yang sah dalam kepemimpinan nasional.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Alumni UNS Gugat Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK"?

Seorang alumni UNS menggugat syarat ijazah SMA capres-cawapres ke MK karena dianggap menghambat calon berpendidikan tinggi dan tidak relevan dengan sistem pendidikan global.

Mengapa Nasional ini penting?

Gugatan ini mengungkap celah krusial dalam regulasi pemilu Indonesia yang masih terjebak pada formalitas administratif kaku. Jika dikabulkan, keputusan MK akan mendobrak batasan syarat pendidikan calon pemimpin nasional agar lebih relevan dengan standar kualifikasi akademik global. Implikasinya, hal ini akan mendorong modernisasi birokrasi pemilu dan memastikan bahwa kualifikasi pendidikan tinggi

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
3 jam lalu
Waktu Baca
5 menit