Internasional

AS Resmi Terapkan Deposit Visa Rp360 Juta untuk 50 Negara

Ringkasan

  • Pemerintah Amerika Serikat mulai Agustus 2026 mewajibkan deposit visa senilai US$20.000 atau sekitar Rp360,5 juta bagi warga 50 negara, termasuk tetangga Indonesia, Papua Nugini.
  • Aturan ini berlaku permanen untuk visa bisnis dan pariwisata.

Pemerintah federal Amerika Serikat secara resmi memberlakukan deposit visa senilai US$20.000 atau setara Rp360,5 juta bagi pemohon dari 50 negara. Kebijakan ini berlaku permanen mulai 3 Agustus 2026 dan tertuang dalam pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS yang dipublikasikan di Federal Register.

Dari 50 negara yang terkena aturan ini, 30 di antaranya berada di kawasan Afrika. Yang menarik perhatian Indonesia, Papua Nugini — negara tetangga di sebelah timur — juga masuk dalam daftar. Artinya, warga PNG yang hendak berwisata atau menjalankan bisnis di Negeri Paman Sam harus menyiapkan dana jaminan jauh lebih besar dari sebelumnya.

Aturan ini menyasar pemohon visa jenis B1 dan B2. Visa B1 diperuntukkan bagi perjalanan bisnis, sementara B2 untuk keperluan pariwisata. Besaran deposit yang diwajibkan adalah maksimal US$20.000, tanpa opsi minimal seperti pada program percontohan sebelumnya.

Sebelum aturan final ini diterapkan, pemerintah AS sudah menggelar program percontohan sejak Agustus 2025. Kala itu, deposit visa berkisar antara US$5.000 hingga US$15.000. Tujuannya sama: memastikan pemohon visa benar-benar meninggalkan wilayah AS setelah masa berlaku visa habis. Kini, setelah evaluasi setahun, angka deposit dinaikkan dan opsi terendah dihapus sepenuhnya.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keamanan nasional yang digaungkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Dalam keterangan resminya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa jaminan dana tersebut memberikan kerangka kerja bagi pemerintah untuk menilai kelayakan pengelolaan program jaminan visa. Dengan kata lain, deposit ini berfungsi sebagai filter tambahan bagi negara-negara yang dianggap memiliki risiko pelanggaran masa berlaku visa lebih tinggi.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Kelompok pendukung imigrasi dan hak asasi manusia menilai langkah tersebut bakal menghambat perjalanan yang sah ke AS. Mereka berargumen bahwa besaran deposit yang mencapai Rp360 juta menjadi hambatan finansial signifikan, terutama bagi warga negara berpenghasilan rendah yang hendak berkunjung demi urusan keluarga atau bisnis kecil.

Di sisi lain, pendukung kebijakan ini menilai deposit besar diperlukan untuk menekan angka overstays — situasi di mana pengunjung visa B1/B2 tetap tinggal di AS melewati masa berlaku izin. Kasus overstays memang menjadi salah satu masalah imigrasi yang rumit bagi Washington selama puluhan tahun.

Bagi pemohon yang tidak mampu membayar sendiri, aturan ini memperbolehkan pihak ketiga untuk menanggung biaya deposit. Teman, anggota keluarga, atau rekan bisnis bisa melakukan pembayaran dari dalam maupun luar negara asal pemohon. Namun, pihak ketiga yang membayarlajutan penjamin — dan merekalah yang berhak menerima pengembalian dana jika pemohon tidak melanggar ketentuan visa.

Seluruh deposit harus dibayarkan dalam mata uang dolar AS dan akan dikembalikan dalam mata uang yang sama. Konsekuensinya, penjamin atau penerima pembayaran menanggung risiko fluktuasi nilai tukar. Jika rupiah atau mata uang lokal lain melemah terhadap dolar selama masa berlaku visa, kerugian ditanggung oleh penjamin.

Yang perlu dicatat, deposit ini sama sekali tidak menjamin penerbitan visa. Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa keputusan tetap berada di tangan petugas konsuler. Deposit hanya merupakan salah satu syarat administratif yang bisa diwajibkan, bukan tiket otomatis untuk mendapatkan izin masuk.

Dari sudut pandang Indonesia, kebijakan ini tidak langsung berdampak pada warga negara Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 50 negara yang wajib membayar deposit. Namun, kebijakan ini tetap relevan bagi sejumlah pelaku perjalanan bisnis Indonesia yang memiliki mitra atau koneksi usaha di negara-negara yang terdampak. Selain itu, tren ketatnya kebijakan visa AS bisa menjadi sinyal bahwa negara lain di Eropa dan Asia-Pasifik kemungkinan mengikuti langkah serupa di masa depan.

Para pakar kebijakan imigrasi memproyeksikan bahwa aturan deposit visa ini akan menjadi preseden bagi negara-negara maju lainnya. Jika program ini terbukti efektif menurunkan angka overstays, bukan tidak mungkin negara seperti Australia, Kanada, atau negara-negara Eropa akan menerapkan mekanisme serupa. Pelaku industri pariwisata dan perjalanan bisnis global harus bersiap menghadapi era baru birokrasi perjalanan internasional yang semakin berat dan mahal.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan deposit visa AS senilai Rp360 juta ini merupakan sinyal kuat bahwa negara-negara maju mulai memperlakukan perjalanan internasional sebagai hak istimewa yang harus dibayar mahal, bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Indonesia, meskipun tidak langsung terdampak, tren ini berpotensi menyebar ke negara-negara mitra dagang utama seperti Australia dan Jepang. Pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada kunjungan bisnis lintas negara perlu mempersiapkan strategi keuangan jangka panjang. Di tingkat global, kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses antara negara kaya dan miskin dalam mobilitas internasional.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
2 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit