Amerika Serikat resmi memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 25 persen untuk sejumlah produk impor dari Brasil mulai Rabu, 15 Juli 2026. Kebijakan ini diambil Washington dengan dalih Brasil melakukan praktik perdagangan tidak adil, terutama di ranah teknologi digital dan sistem pembayaran elektronik.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menjelaskan bahwa tarif baru tersebut merupakan hasil penyelidikan selama satu tahun penuh berdasarkan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Payung hukum ini memberi AS wewenang untuk menelusuri dan merespons kebijakan pemerintah asing yang dinilai diskriminatif serta merugikan kepentingan dagang Amerika.
Langkah tersebut berakar pada instruksi Presiden AS Donald Trump pada tahun lalu yang meminta peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan Brasil. Penyelidikan tidak hanya menyasar perdagangan digital, tetapi juga penegakan hukum antikorupsi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar etanol, serta isu penggundulan hutan ilegal di negara Amerika Selatan itu.
Menurut pejabat senior pemerintah AS yang berbicara secara anonim, pengadilan Brasil beberapa kali mengeluarkan perintah rahasia kepada perusahaan teknologi AS. Perintah itu mewajibkan penghapusan konten politik tertentu, pemblokiran akun warga, sekaligus larangan bagi platform untuk mempublikasikan adanya instruksi tersebut. Pihak Washington menyamakan tindakan itu dengan hambatan perdagangan yang tidak wajar.
Brasil juga dituding memberikan perlakuan tidak adil kepada penyedia layanan pembayaran elektronik asal AS. Negara tersebut dinilai mengistimewakan Pix, sistem pembayaran instan yang dioperasikan langsung oleh bank sentral Brasil, sehingga meminggirkan pelaku pembayaran asing. Selain itu, AS menilai Brasília memberi kemudahan tarif khusus kepada India dan Meksiko tanpa membuka akses serupa bagi eksportir Amerika.
Dari perspektif Indonesia, gesekan antara AS dan Brasil di sektor digital serta pembayaran elektronik layak menjadi catatan. Pemerintah Indonesia saat ini gencar mengembangkan sistem pembayaran domestik QRIS yang dikelola Bank Indonesia. Mirip dengan Pix, QRIS berupaya mengonsolidasikan transaksi nontunai dan mengurangi ketergantungan pada platform asing seperti Visa atau Mastercard.
Apabila negara besar mulai menyoal sistem pembayaran nasional yang diistimewakan pemerintah, ruang regulasi bagi negara berkembang bisa tertekan. Pengusaha teknologi dan fintech lokal di Tanah Air perlu memantau apakah praktik promosi infrastruktur pembayaran sendiri suatu hari nanti berhadapan dengan pasal serupa dari mitra dagang utama.
Dampak langsung bagi konsumen Indonesia dari tarif AS ke Brasil terbilang terbatas. Brasil bukan pemasok utama barang konsumsi digital ke Indonesia, namun volatilitas kebijakan perdagangan global kerap memicu perlambatan investasi teknologi lintas negara. Startup dengan rantai pasok komponen dari Amerika atau Amerika Latin dapat menanggung biaya operasional lebih tinggi bila eskalasi tarif meluas.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan negosiasi intensif selama setahun terakhir belum membuahkan penyelesaian. "Kami tetap terbuka untuk melanjutkan perundingan guna mewujudkan perubahan yang sudah lama dibutuhkan," ujar Greer merujuk pada temuan penyelidikan Bagian 301 tersebut.
Sebagai bagian dari paket kebijakan, Washington mengeluarkan beberapa produk dari daftar tarif 25 persen. Jeruk dan jus jeruk, sebagian produk energi, serta suku cadang dan komponen kedirgantaraan tertentu dibebaskan agar tidak mengganggu rantai pasok strategis AS.
Ke depan, ketegangan perdagangan ini berpotensi memperpanjang daftar sengketa digital di Organisasi Perdagangan Dunia. Brasil diprediksi akan membalas melalui jalur diplomasi atau pengenaan tarif balasan pada komoditas AS. Bagi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tren proteksionisme berbasis sektor teknologi semakin nyata dan menuntut penguatan kerja sama regional agar tidak terjebak dalam dominasi kebijakan satu negara.