Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) saat ini masih menanti keputusan tertulis resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait detail teknis pelaksanaan pemungutan pajak pada platform lokapasar atau marketplace. Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa pada prinsipnya asosiasi mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di tanah air dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Budi menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak DJP untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar. Pihaknya mengharapkan adanya mekanisme administrasi yang efektif, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem digital, termasuk pemerintah sebagai regulator, platform sebagai penyedia sistem, hingga para pelaku usaha atau penjual di dalamnya.
Berdasarkan pembahasan awal yang telah dilakukan, idEA memperkirakan bahwa platform marketplace akan diberikan masa transisi sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan ditetapkan. Periode ini bertujuan agar pihak platform memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sistem internal sebelum mekanisme pemungutan pajak resmi dijalankan. Meski demikian, kepastian mengenai durasi masa transisi ini masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Selain aspek teknis sistem, idEA juga menyoroti pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang masif dari DJP kepada para penjual atau merchant. Budi menekankan bahwa pemahaman yang baik dari para pelaku usaha mengenai mekanisme perpajakan baru ini sangat krusial agar mereka dapat melakukan persiapan yang tepat, sehingga tidak terjadi kendala operasional saat kebijakan mulai diberlakukan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan memberikan sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara setara antara pelaku usaha daring dan luring, guna menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh sektor ekonomi.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa nantinya omzet penjual dari berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah ketimpangan kewajiban pajak, di mana pelaku usaha luring selama ini merasa terbebani dengan kewajiban PPN yang tidak dirasakan secara sama oleh pedagang di platform digital, sehingga tercipta level playing field yang lebih baik di pasar nasional.