Komisi II DPR RI resmi menunjuk politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penetapan ini berlangsung dalam rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Penunjukan Bahtra dilakukan merujuk pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI mengenai Tata Tertib. Seluruh peserta rapat menyepakati keputusan tersebut, sekaligus menandai dimulainya babak baru pembahasan regulasi krusial yang akan menjadi landasan hukum pesta demokrasi mendatang.
Sebelumnya, posisi ini sempat diisi sementara oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi menjelaskan bahwa penunjukan dirinya di awal pembentukan Panja pada 29 September lalu hanyalah langkah formalitas untuk memenuhi syarat administrasi agar agenda pembahasan dapat segera berjalan.
Kini, tongkat estafet kepemimpinan Panja beralih ke tangan Bahtra. Ia diharapkan dapat segera mengonsolidasikan berbagai kepentingan fraksi yang terlibat. Sebanyak 23 anggota Panja dari delapan fraksi di DPR telah ditetapkan sejak 5 Oktober lalu, mencerminkan representasi politik yang luas dalam penyusunan regulasi ini.
Menanggapi tanggung jawab barunya, Bahtra berkomitmen untuk menjalankan proses pembahasan secara transparan. Ia berjanji akan menyusun jadwal kerja yang terukur dan mempublikasikannya melalui saluran media sosial resmi Komisi II DPR RI agar masyarakat dapat ikut mengawasi setiap tahapan pembahasan.
Transparansi menjadi kunci dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Bahtra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi diri pada isu-isu tertentu saja. Semua masukan dari berbagai lapisan masyarakat akan diakomodasi untuk memperkaya substansi undang-undang agar lebih relevan dengan dinamika politik nasional.
Langkah ini menjadi krusial mengingat regulasi pemilu sering kali menjadi titik krusial dalam stabilitas politik Indonesia. Keterlibatan publik yang luas diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik regulasi yang kerap muncul saat tahapan pemilu dimulai.
Di sisi lain, publik menaruh harapan besar agar pembahasan RUU Pemilu ini tidak sekadar menjadi ajang formalitas politik. Mengingat kompleksitas pemilu di Indonesia, efektivitas panja dalam merumuskan pasal-pasal krusial akan sangat menentukan kualitas kontestasi politik di masa depan.
"Kami akan mengumumkan jadwal resmi secara berkala. Kami ingin semua isu yang menjadi perhatian publik bisa terselesaikan dan kemudian dituangkan ke dalam naskah RUU Pemilu yang komprehensif," ujar Bahtra saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat.
Rifqinizamy Karsayuda sendiri menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu ritme kerja yang sudah terbentuk. Sebagai Ketua Komisi II, ia tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Panja agar tetap on-track dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Menjelang masa reses persidangan, komisi telah menyusun skema kerja yang intensif. Target utamanya adalah menyelesaikan draf RUU Pemilu sebelum akhir tahun 2026, sehingga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu maupun para kontestan politik di tanah air.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana Panja merespons isu-isu krusial seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga teknis penyelenggaraan di lapangan. Bahtra memiliki tantangan besar untuk menyeimbangkan kepentingan partai politik dengan aspirasi publik yang semakin kritis terhadap proses legislasi di Senayan.