Berita

Bareskrim Polri Periksa Pelapor Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Bareskrim Polri Periksa Pelapor Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Ringkasan

  • Bareskrim Polri memeriksa Sekjen IKM terkait laporan dugaan ujaran kebencian SARA oleh Abu Janda terhadap masyarakat Minangkabau.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP Keluarga Minangkabau (IKM), Braditi Moulvey, pada Senin (6/7). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA yang ditujukan kepada pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, Braditi menyatakan bahwa dirinya telah menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Selain memberikan keterangan lisan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar, rekaman video, serta potongan video dari berbagai platform media sosial, termasuk menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan.

Braditi menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh IKM didasari oleh rasa sakit hati masyarakat Minangkabau dan penduduk Sumatera Barat atas pernyataan Abu Janda. Ucapan yang dipersoalkan tersebut diduga disampaikan oleh Abu Janda dalam sebuah khotbah di salah satu rumah ibadah di Amerika Serikat, yang kemudian viral dan memicu keresahan di tanah air.

Lebih lanjut, pihak IKM mendesak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi etnis Minangkabau yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan IKM yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok atau etnis tertentu.

Inti dari permasalahan ini adalah pernyataan Abu Janda yang menyinggung isu intoleransi dengan menyebut masyarakat di Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai kelompok yang keras, bahkan menggunakan terminologi yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Minangkabau. Sementara itu, Abu Janda sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak pernah berniat menghina masyarakat Sumatera Barat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya etika komunikasi di media sosial dan batasan kebebasan berpendapat agar tidak melanggar sentimen etnis. Selain itu, proses hukum ini menjadi preseden bagi penegakan UU KUHP baru dalam menangani konflik berbasis SARA di ruang digital.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit