Internasional

Ben-Gvir Pamer Pembangunan Tempat Gantung, Hukuman Mati Hanya untuk Palestina

Ringkasan

  • Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video pembangunan fasilitas eksekusi gantung yang secara hukum hanya diterapkan pada warga Palestina, menimbulkan kecaman internasional.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali menimbulkan kontroversi global setelah mengunggah video yang memperlihatkan konstruksi fasilitas eksekusi gantung di area penjara. Dalam rekaman yang dibagikan melalui media sosial, politisi ekstrem kanan itu terlihat menunjuk fondasi bangunan sambil membanggakan janji kampanyenya soal hukuman mati bagi yang ia sebut teroris.

Fasilitas yang sedang dibangun itu dilengkapi ruang khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses eksekusi, menurut laporan The Guardian yang mengutip pernyataan Ben-Gvir. Video tersebut tidak menyebutkan lokasi pasti, namun foto dari media Israel memperlihatkan buldoser dan pekerjaan konstruksi besar-besaran di area berpagar dekat sebuah lembaga pemasyarakatan.

Latar belakang langkah ini adalah pengesahan undang-undang baru pada awal tahun ini yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati sebagai satu-satunya sanksi bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah terorisme. Kecualian hanya diberikan jika hakim menemukan "keadaan khusus" yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup. Ketentuan ini menciptakan dualisme hukum yang mencolok.

Warga Israel keturunan Yahudi pada praktiknya terlindungi dari hukuman ini. Undang-undang tersebut hanya menerapkan pidana mati atas pembunuhan yang dilakukan dengan "niat untuk menyangkal keberadaan negara Israel" — formulasi yang secara desain mengecualikan kekerasan yang dilakukan oleh ekstremis Yahudi terhadap Palestina. Para pakar hukum internasional menilai konstruksi hukum ini sebagai bentuk apartheid yudisial.

Ben-Gvir sendiri telah menjadi sasaran sanksi dari Prancis, Irlandia, dan Inggris selama dua tahun terakhir. Ia juga menuai kecaman keras dari Kanselir Jerman Friedrich Merz dan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres beberapa hari lalu setelah menyerukan kebijakan membunuh 30 hingga 40 warga Gaza setiap malam sebagai bentuk hukuman kolektif. Guterres menyebut komentar itu "mengerikan, keterlaluan, mendehumanisasi, dan berbahaya".

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menilai retorik Ben-Gvir sebagai "tidak dapat diterima dan tidak manusiawi". Sanksi terhadapnya mencakup larangan perjalanan dan pembekuan aset, langkah langka yang diterapkan pada pejabat kabinet Israel yang masih menjabat. Namun, koalisi pemerintahan Netanyahu terus membela kehadiran Ben-Gvir demi stabilitas parlamentar.

Dalam video terbarunya, Ben-Gvir mengklaim telah memenuhi tiga janji: memperburuk kondisi tahanan, mengesahkan undang-undang hukuman mati, dan kini memulai pembangunan tiang gantungan. "Saya berjanji dan kami laksanakan," ucapnya dengan nada kemenangan. Narasi ini memperkuat citra dirinya di basis pendukung keras, namun memperdalam isolasi diplomatik Israel.

Organisasi hak asasi manusia seperti B'Tselem dan Human Rights Watch telah lama mendokumentasikan diskriminasi sistemik dalam sistem peradilan militer Israel. Data menunjukkan lebih dari 99% kasus di pengadilan militer berakhir vonis, dengan hak pertahanan yang sangat terbatas bagi tertuduh Palestina. Fasilitas eksekusi fisik ini mengubah ancaman hukum menjadi realitas beton.

Dampak domestiknya sudah terasa. Beberapa hakim pengadilan militer dilaporkan menolak menandatangani vonis mati, menciptakan gesekan internal. Sementara di arena internasional, kasus ini memperkuat argumen Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Keadilan (ICJ) soal pelanggaran konvensi genosida. Para diplomat eropa khawatir legitimasi terhadap Ben-Gvir merusak credibilitas Israel sebagai mitra demokrasi.

Di sisi lain, pendukung Ben-Gvir menganggap langkah ini sebagai pemenuhan janji demokrasi. Mereka berargumen bahwa hukum berlaku bagi "teroris" tanpa memandang etnis, mengabaikan realitas definisi terorisme yang bias dalam praktik. Survei terbaru Channel 12 menunjukkan 42% warga Israel mendukung hukuman mati untuk teroris Palestina, namun hanya 18% yang setuju jika diterapkan pada ekstremis Yahudi.

Proyeksi ke depan, pembangunan fasilitas ini kemungkinan besar akan mempercepat proses di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Haia. Jaksa Penuntut Umum Karim Khan telah menyelidiki kejahatan perang di Palestina sejak 2021. Eksekusi publik pertama — jika terjadi — akan memicu tekanan sanksi sektor ekonomi dan pertahanan yang lebih luas, termasuk kemungkinan embargo senjata dari mitra utama seperti Jerman.

Bagi Indonesia, perkembangan ini memperkuat urgensi diplomasi multilateral. Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar dan anggota non-aktif Dewan Keamanan PBB 2019-2020, Indonesia memiliki kewajiban moral dan politik untuk mendorong penegakan hukum internasional yang tidak selektif. Kementerian Luar Negeri perlu mengkoordinasikan posisi dengan blok Non-Aligned Movement dan OIC agar tekanan kolektif tidak hanya bersifat simbolik.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia soal bahaya politisasi hukum. Ketika undang-undang dirancang untuk menargetkan satu kelompok etnis atau agama, fondasi keadilan runtuh. Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, dan budaya harus waspada terhadap narasi "hukum untuk musuh" yang justru membuka pintu tirani mayoritas.

Mengapa Ini Penting

Pembangunan fasilitas eksekusi fisik ini bukan sekadar simbolik — ia mengubah ancaman hukum diskriminatif menjadi infrastruktur beton yang siap operasikan. Bagi Indonesia, kasus ini menguji konsistensi komitmen ke "politik bebas dan aktif" dalam menentang segala bentuk kolonialisme dan apartheid, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Jika komunitas internasional gagal menanggapi dualisme hukum ini dengan sanksi nyata, preseden berbahaya tercipta: negara mana pun bisa menglegalisasi pidana mati selektif berbasis etnis. Di era di mana Indonesia berusaha memainkan peran pemimpin Global South, diam berarti komplicitas. Lebih jauh, narasi Ben-Gvir yang mendehumanisasi lawan politik ("bukan manusia") adalah cerminan bahaya retorik kebencian yang juga mengancam kohesi bangsa kita sendiri.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
21 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit