Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa biaya kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melonjak jauh di atas penghasilan resmi menjadi pemicu struktural korupsi di tingkat daerah. Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7), sebagai respons atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring sejumlah kepala daerah dalam waktu berdekatan.
Menurut Tito, calon kepala daerah terpaksa menyiapkan dana besar untuk biaya administrasi resmi, tim sukses, hingga serangkaian kegiatan kampanye. Nominal yang dikeluarkan tidak sebanding dengan take home pay yang diterima selama masa jabatan. "Mereka mengeluarkan biaya, sementara pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya mencari peluang," ujar mantan Kapolri itu. Ketidakseimbangan finansial itulah yang menciptakan sistem dan lingkungan yang mendorong pejabat menempuh jalan tidak benar.
Kasus terbaru yang memicu sorotan adalah penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lain juga terjaring OTT dalam rentang waktu singkat. Fenomena ini menunjukkan pola yang konsisten: pejabat yang terpilih melalui kontestasi mahal kemudian berusaha mengembalikan modal lewat gratifikasi, proyek fiktif, atau penyimpangan anggaran daerah.
Latar belakang masalah ini tertanam pada desain Pilkada serentak yang memaksa calon berburu dana kampanye dalam skala masif. Tanpa pendanaan negara yang memadai, calon bergantung pada donor swasta yang nanti menagih balas jasa. Sistem ini menciptakan siklus korupsi yang sulit dipecahkan: biaya pilkada tinggi → ketergantungan donor → gratifikasi saat menjabat → dana untuk pilkada berikutnya.
Di sisi lain, Tito mengakui faktor perorangan juga berkontribusi. "Bisa juga karena faktor perorangan. Udah cukup tapi pengen lebih," katanya. Popularitas dan electability tidak menjamin integritas. Faktanya, banyak kepala daerah yang terpilih dengan suara tinggi justru terjaring kasus korupsi. Hal ini membuka pertanyaan fundamental apakah mekanisme demokrasi lokal saat ini benar-benar menghasilkan pemimpin bersih.
Kemendagri menegaskan keterbatasan perannya. Tito jujur mengakui tidak bisa menjamin integritas kepala daerah terpilih. Kewenangan Kemendagri terbatas pada pengawasan dan pembuatan sistem pencegahan bersama KPK serta Kejaksaan Agung. "Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain," ujarnya. Pengawasan 24 jam tujuh hari dinilai mustahil karena kepala daerah adalah dewasa yang memiliki otonomi keputusan.
Keterbatasan ini mencerminkan krisis kepercayaan pada arsitektur pencegahan korupsi di era otonomi daerah. Sistem pengawasan internal (inspektorat, BPKD) sering tidak berfungsi karena posisinya di bawah kepala daerah. Pengawasan eksternal (KPK, Kejagung) bersifat reaktif — baru bergerak setelah kejahatan terjadi. Kesenjangan antara preventif dan represif menciptakan ruang gerak bagi pelaku.
Dampak bagi masyarakat luas sangat merusak. Anggaran pembangunan yang seharusnya untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tersedot ke kantong pejabat. Proyek-proyek strategis tertunda atau berkualitas rendah karena dana disisipkan biaya "tambahan". Kepercayaan publik pada pemerintah daerah erosi, yang pada gilirannya melemahkan legitimasi otonomi daerah itu sendiri.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan Indonesia belum memiliki solusi bulat untuk biaya politik. Beberapa demokrasi maju menerapkan pembatasan ketat pada pengeluaran kampanye, transparansi donor real-time, hingga subsidi negara untuk partai dan calon. Di Indonesia, revisi UU Pilkada yang selama ini dibahas justru sering dilambatkan atau dibuang untuk kepentingan praktis, bukan reformasi sistemik.
Kutipan Tito yang paling mengena: "Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya." Kalimat itu bukan sekadar keluh kesah, tapi pengakuan kegagalan arsitektur pengawasan. Jika negara tidak bisa mengawasi pejabatnya, maka sistem harus diubah sehingga peluang korupsi diminimalkan sejak hulu — yaitu pada tahap pemilihan.
Ke depan, solusi tidak bisa bersifat parsial. Perlu reformasi komprehensif: pembatasan biaya kampanye yang ditegakkan sanksi pidana, transparansi rekening calon secara real-time, pendanaan negara bagi calon yang memenuhi syarat, serta penguatan inspektorat daerah dengan kewenangan independen. Tanpa sentuhan pada akar masalah — biaya demokrasi yang tidak terjangkau — OTT KPK hanya akan menjadi aksi reaktif yang tak habis-habisnya, sementara korupsi daerah terus meracuni tata kelola publik.