Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil melaksanakan operasi penyelamatan terhadap satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang terisolasi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan. Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik antara satwa liar dan manusia, sekaligus memastikan keselamatan satwa yang terancam kehilangan habitat aslinya.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menjelaskan bahwa proses penyelamatan melibatkan kolaborasi intensif antara tim BKSDA dengan mitra konservasi, termasuk unit respons dari Orangutan Information Centre (OIC). Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan seekor orang utan yang terjebak di area perkebunan yang masih memiliki tutupan hutan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.
Setelah melakukan penyisiran di lokasi, tim gabungan berhasil menemukan seekor orang utan jantan yang diperkirakan berusia sekitar 45 tahun. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, satwa tersebut ditemukan dalam kondisi kesehatan yang cukup baik dengan bobot tubuh mencapai 70 kilogram, meskipun posisinya berada di luar zona habitat alaminya.
Tim dokter hewan yang mendampingi proses evakuasi melakukan observasi menyeluruh terhadap kondisi fisik satwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi medis, diputuskan bahwa orang utan tersebut layak untuk segera dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan lindung yang jauh dari jangkauan perkebunan dan aktivitas manusia.
Langkah pelepasliaran ini dilakukan agar orang utan tersebut dapat kembali menjalankan perilaku alaminya di ekosistem yang lebih aman. Pihak BKSDA menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi satwa yang berstatus kritis dan memiliki risiko tinggi untuk punah di alam liar berdasarkan daftar lembaga konservasi dunia.
Sebagai penutup, BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan satwa dilindungi, seperti menangkap, memelihara, atau memperniagakan orang utan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 apabila menemukan satwa liar yang keluar dari kawasan hutan, guna memastikan penanganan profesional yang cepat dan tepat.