Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Bobby menegaskan bahwa tindakan korupsi yang melibatkan kepala daerah merupakan pukulan berat bagi tata kelola pemerintahan di wilayahnya.
Dalam keterangannya di Kantor Pemprov Sumatera Utara, Medan, pada Senin (6/7), Bobby menyoroti dampak sistemik dari praktik rasuah tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
Lebih lanjut, Bobby berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran negara agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga serta pembangunan tidak terhambat.
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjaring Syah Afandin pada Kamis (2/7). Bupati Langkat tersebut diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) dengan nilai mencapai Rp800 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Selain menangkap tujuh orang termasuk Syah Afandin dan sejumlah pejabat dinas terkait, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, serta 55 kilogram logam platinum yang ditemukan di dalam kendaraan pribadi sang bupati. Penyidik juga telah memblokir rekening bank milik tersangka dengan saldo miliaran rupiah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka utama. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di masa depan.