Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya buka suara terkait penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberikan teguran kepada sang bupati jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berlangsung pada awal Juli lalu.
Menurut Bobby, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dalam kapasitasnya, Pemprov Sumut berkewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan integritas birokrasi tetap terjaga.
Bobby menjelaskan bahwa teguran yang dilayangkan tidak selalu bersifat formal melalui surat resmi. Ia mengaku sering mengingatkan Syah Afandin dalam berbagai kesempatan, baik melalui pertemuan formal maupun obrolan informal. Pendekatan yang dilakukan bervariasi, mulai dari teguran halus hingga sindiran atau satire, namun tetap dengan maksud memberikan peringatan tegas.
Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif yang rutin dilakukan pihaknya ketika menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia tidak menampik bahwa peringatan tersebut telah disampaikan lebih dari satu kali kepada Syah Afandin sebelum akhirnya yang bersangkutan tersandung kasus hukum.
Sebagaimana diketahui, Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7) atas dugaan menerima suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) senilai Rp800 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dan menyita sejumlah barang bukti fantastis, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 55 kilogram logam mulia jenis platinum yang ditemukan di dalam mobil dinas bupati. Saat ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengguncang Sumatera Utara ini.