Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 32.600 Pekerja Rentan di Desa Serang

Ringkasan

  • Pemerintah Kabupaten Serang melindungi lebih dari 32.600 pekerja rentan desa melalui program "1 Desa 100 Pekerja Rentan" yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan, menjamin JKK dan JKM bagi ratusan ribu pekerja informal di Serang.

Pemerintah Kabupaten Serang memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 32.600 pekerja rentan di tingkat desa melalui program inovatif "1 Desa 100 Pekerja Rentan". Program ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dan merupakan bagian dari Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setiap desa wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja rentan di wilayahnya.

Inisiatif ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk menjamin hak dasar kelompok pekerja informal. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan bahwa program ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya. "Program ini merupakan bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal," ujarnya.

Kolaborasi dengan pemerintah desa membuat program ini lebih efektif karena desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga aktor utama dalam penyediaan perlindungan bagi warganya. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengapresiasi pendekatan ini dan menyebutnya sebagai contoh baik yang berpotensi menjadi praktik nasional dalam perluasan perlindungan pekerja rentan berbasis desa.

Data terbaru menunjukkan bahwa Kabupaten Serang memiliki sekitar 752.470 pekerja. Hingga semester pertama 2026, 337.407 pekerja atau 44,84 persen telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, sekitar 415 ribu pekerja, masih belum terjamah jaminan sosial. Mereka berasal dari berbagai latar belakang: petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku UMKM, dan pekerja informal lainnya yang setiap hari menghidupi keluarga.

Manfaat yang sudah dibayarkan hingga paruh pertama 2026 mencapai Rp 273,67 miliar kepada 21.565 penerima manfaat di Kabupaten Serang. Paket manfaat mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta 556 beasiswa bagi anak peserta. Pembayaran ini menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak hanya melindungi dari risiko, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menerima penghargaan pelopor tingkat nasional dari Agung Nugroho saat peluncuran program pada Selasa, 14 Juli 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya pemerintah kabupaten dalam meningkatkan cakupan perlindungan sesuai kemampuan fiskal daerah. "Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan di desa-desa," kata bupati.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Serang berjanji untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan sesuai kemampuan anggaran. Targetnya adalah mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah tersebut. "Kami yakin Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan berpotensi menjadi best practice nasional dalam perluasan perlindungan pekerja rentan berbasis desa," tutur Agung Nugroho. Ia berharap gerakan ini terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dan cita-cita universal coverage di Kabupaten Serang segera terwujud.

Mengapa Ini Penting

Perlindungan ini menjangkau pekerja informal yang selama ini terabaikan, seperti petani, nelayan, dan pengemudi, sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di tingkat grassroots. Dengan melibatkan pemerintah desa, program ini menciptakan model tata kelola yang bisa direplikasi di daerah lain, mempercepat jalan menuju jaminan sosial universal di Indonesia. Selain itu, pembayaran manfaat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa investasi pada perlindungan pekerja rentan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan pada akhirnya berkontribusi pada ketahanan ekonomi nasional.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit