Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memulai tahap inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, hingga underpass di wilayah ibukota. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas insiden robohnya JPO di Tendean, Jakarta Selatan, yang tertabrak truk melewati batas tinggi yang diizinkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengonfirmasikan bahwa pemasangan rambu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 ayat 2 UU tersebut menetapkan batas ketinggian maksimum kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar 4.200 milimeter atau 4,2 meter dari permukaan jalan.
"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada penyediaan perlengkapan lalu lintas berupa rambu-rambu batas ketinggian. Soal pemasangan sensor ketinggian otomatis, menurutnya, menjadi domain Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pemilik aset prasarana tersebut.
Perbedaan kewenangan ini muncul setelah Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan pemasangan portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area dengan JPO berplafon rendah. Yani juga menuntut penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portable untuk mengawasi truk overload.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang mendukung langkah pemasangan rambu atau signage informatif. Menurutnya, banyak pengemudi truk yang tidak sadar ketinggian muatan mereka melebihi batas struktur di atasnya. Rambu yang jelas dan terlihat jauh-jauh hari menjadi perlindungan pertama sebelum kendaraan mendekati titik kritis.
Namun, Deddy menyoroti masalah mendasar yang sering terabaikan: tidak semua JPO di Jakarta memiliki tinggi 4,2 meter sesuai standar regulasi. Beberapa struktur lama dibangun sebelum standar ini diberlakukan, sehingga memiliki kliring vertikal lebih rendah. Jika memang demikian, rambu batas tinggi harus disesuaikan dengan ketinggian aktual struktur tersebut, bukan sekadar mengikuti angka standar UU.
Data internal Dishub menunjukkan puluhan JPO tersebar di seluruh lima kota administratif dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta. Sebagian besar terletak di jalan arteri utama dengan volume kendaraan berat tinggi seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, hingga Jalan Raya Bogor. Setiap titik ini kini menjadi prioritas audit ketinggian.
Insiden JPO Tendean yang roboh pada awal tahun ini mengakibatkan kerugian material besar dan memaksa pengguna jalan menempuh rute alternatif selama perbaikan berlangsung. Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung saat itu mencari skema pendanaan untuk membangun kembali struktur tersebut. Biaya pembangunan JPO baru diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, tidak termasuk biaya sosial dari kemacetan jangka panjang.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kendaraan berat di Jakarta tetap bergantung pada razia berkala dan pos pemeriksaan tetap yang jumlahnya terbatas. Sensor ketinggian otomatis yang diusulkan DPRD justru menawarkan solusi preventif real-time: alarm akan berbunyi sebelum truk terlalu dekat dengan struktur rentan. Teknologi serupa sudah diterapkan di berbagai kota besar dunia seperti Singapura dan Tokyo dengan tingkat keberhasilan tinggi.
Kendati demikian, implementasi sensor memerlukan koordinasi lintas instansi yang tidak instan. Bina Marga sebagai pengelola aset harus menyetujui pemasangan perangkat pada struktur mereka, sementara Dishub bertindak sebagai regulator lalu lintas. Dana APBD untuk procurement, instalasi, hingga maintenance sensor juga perlu dialokasikan terpisah dari anggaran rambu konvensional.
Sementara menunggu keputusan soal sensor, langkah paling cepat dan murah adalah memastikan setiap JPO, flyover, dan underpass memiliki rambu batas tinggi yang standar, terang, dan terlihat jelas baik siang maupun malam. Rambu harus ditempatkan jauh sebelum titik struktur agar pengemudi memiliki waktu reaksi untuk memilih jalur lain atau berhenti.
Masih ada pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI: audit menyeluruh ketinggian aktual setiap struktur penyeberangan, harmonisasi data antara Bina Marga dan Dishub, serta penetapan standar rambu yang konsisten di seluruh wilayah. Tanpa basis data akurat, rambu yang dipasang justru berpotensi menyesatkan jika angkanya tidak cocok dengan realita di lapangan.