Nasional

Dishub DKI Tegaskan Pengawasan Truk Pasca Runtuhnya JPO Tendean

Ringkasan

  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan terus melaksanakan pengawasan ketat terhadap operasional truk sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 62 Tahun 2011 dan Keputusan Gubernur 5148 Tahun 1999, menanggapi desakan DPRD pasca runtuhnya Jembatan Penyeberangan Orang di Tendean.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi operasional angkutan barang di jalanan ibukota. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Dody Setiono pada Kamis, sebagai respons atas desakan DPRD DKI Jakarta agar pengawasan jam operasional, batas muatan, dan tinggi kendaraan diperketat.

Dody menjelaskan bahwa pengaturan waktu operasional truk di jalan tol maupun nontol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011. Di samping itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 menetapkan larangan mobil barang pada ruas-ruas jalan tertentu. Kedua instrumen hukum ini menjadi landasan pengawasan yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya.

Fokus pengawasan mencakup tiga aspek utama: kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta ketentuan keselamatan lalu lintas. Upaya ini juga merupakan bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Latar belakang desakan ini adalah insiden runtuhnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, setelah ditabrak truk. Anggota DPRD DKI Achmad Yani menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Menurutnya, kerugian tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga dampak ekonomi masif akibat kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.

Achmad Yani menyebut aturan pembatasan jam operasional truk di jalur protokol sudah jelas. Namun, lemahnya penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran berulang hingga puncaknya menyebabkan kecelakaan fatal. Ia menuntut Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan hingga sanksi pidana bagi pengemudi dan pemilik kendaraan pelanggar.

Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan kasus ODOL di DKI Jakarta tetap tinggi setiap tahunnya. Pada 2023, puluhan ribu kendaraan berat tercatat melanggar batas sumbu dan muatan. Kondisi ini memperparah kerusakan aspal dan struktur jembatan yang tidak dirancang untuk beban berlebihan berkelanjutan.

Dampak ekonomi dari kemacetan akibat kecelakaan truk ODOL sangat signifikan. Studi Lembaga Demografi Universitas Indonesia memperkirakan kerugian ekonomi Jakarta akibat kemacetan mencapai Rp 100 triliun per tahun. Setiap jam kemacetan total di jalur protokol seperti Jalan Jenderal Gatot Subroto atau M.T. Haryono berarti jutaan rupiah kerugian produktivitas.

Sisi lain yang perlu diperhatikan adalah ketidakseimbangan antara volume angkutan barang dan kapasitas jalan. Jakarta menyumbang sekitar 60 persen aktivitas logistik nasional, namun infrastruktur jalan tidak sebanding tumbuhnya. Banyak perusahaan logistik terpaksa mengoperasikan truk di luar jam izin untuk mengejar target pengiriman, menciptakan tekanan pada sistem pengawasan.

Teknologi seharusnya menjadi penguat pengawasan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan weigh-in-motion (WIM) di gerbang tol telah terpasang, namun integrasi data antar instansi — Dishub, Polda, dan PT Jasa Marga — belum optimal. Sering kali data pelanggaran tidak terkirim real-time ke petugas di lapangan, sehingga penindakan bersifat reaktif bukan preventif.

Di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sistem pengawasan truk berbasis RFID dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) terintegrasi dengan sistem perizinan. Pelanggaran otomatis memblokir izin operasional dan memperlambat proses perpanjangan STNK. Indonesia bisa mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan deterrence effect yang lebih kuat.

Ke depan, Dishub DKI berencana memperluas zona pengawasan dan menambah personel gabungan dengan Polri. Namun, keberhasilan tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tapi konsistensi penegakan hukum. Sanksi harus memberikan efek jera nyata, bukan sekadar tilang yang dibayar lalu pelanggaran terulang.

Masyarakat juga berperan melalui mekanisme pelaporan warga. Aplikasi seperti Qlue dan Cepat Respon Opini Publik (CROP) bisa dimanfaatkan untuk melaporkan truk yang melanggar jam operasional atau terindikasi ODOL. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, pelaku industri logistik, dan warga menjadi kunci solusi jangka panjang.

Mengapa Ini Penting

Runtuhnya JPO Tendean bukan insiden terisolasi, melainkan gejala kegagalan sistemik pengawasan truk ODOL yang berlangsung bertahun-tahun. Kerugian ekonomi Rp 100 triliun per tahun akibat kemacetan membuktikan biaya ketidakteraturan ini ditanggung seluruh warga, bukan hanya pelanggar. Tanpa integrasi data teknologi dan sanksi yang menciptakan deterrence effect nyata — seperti pencabutan izin operasional perusahaan secara massal — siklus pelanggaran dan kerusakan infrastruktur serta kemacetan paralisis akan terus berulang. Masyarakat harus menuntut akuntabilitas tidak hanya pada pengemudi, tapi pada pemilik armada dan pengelola logistik yang memaksa pelanggaran demi keuntungan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit