Nasional

Don Ritto dan Barang Bukti Rp67,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejagung

Ringkasan

  • Don Ritto dan barang bukti Rp67,2 M diserahkan ke Kejagung Jumat (17/7) dalam kasus korupsi dan TPPU.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Pelimpahan itu menyertakan barang bukti uang tunai dan emas yang disita dalam penggeledahan sebelumnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon membenarkan jadwal pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses tahap dua ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka oleh penyidik gabungan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan pihak swasta serta pejabat tinggi kejaksaan. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menempati posisi strategis di Kejagung, diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum bersama Don Ritto.

Don Ritto diketahui memiliki sejumlah aset usaha, termasuk kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Dua lokasi itu digeledah penyidik pada Rabu (8/7) dan menjadi titik krusial penemuan aliran uang dalam jumlah besar.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penemuan itu memperkuat dugaan adanya pencucian uang melalui usaha ritel dan jasa penukaran valuta asing.

Bagi publik Indonesia, kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum kembali diuji ketika nama pejabat tinggi kejaksaan terseret dalam praktik pidana ekonomi skala besar.

Dampaknya meluas ke sektor swasta yang kerap berinteraksi dengan proyek pemerintah. Pengusaha kini menghadapi risiko pemeriksaan lebih ketat apabila terdapat arus kas tak wajar dalam kerja sama infrastruktur, seperti klaim pembangunan pelabuhan yang disebut kuasa hukum Don Ritto.

Kasus serupa sebelumnya pernah menyeret nama-nama di lingkaran kekuasaan, namun penyitaan uang tunai miliaran rupiah di lokasi usaha swasta jarang terjadi dengan nilai setinggi ini. Hal itu menunjukkan modus TPPU yang makin beragam dan sulit dilacak bila tidak ada sinergi penyidikan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menolak hubungan antara uang sitaan dengan perkara kliennya. Ia menyatakan Don Ritto tidak mengetahui kaitan temuan di kafe dan money changer tersebut dengan dugaan korupsi yang dijeratkan penyidik.

Handika mengklaim uang Rp67,2 miliar itu berasal dari kerja sama pengusaha untuk pembangunan dermaga di Kalimantan Timur. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak," ujar Handika di Polda Metro pada Selasa (14/7).

Setelah pelimpahan ke Kejagung, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Proses persidangan nanti akan menjadi ujian pembuktian asal-usul uang serta peran masing-masing tersangka dalam korupsi dan TPPU.

Ke depan, pengawasan terhadap money changer dan usaha kas berbasis lokasi fisik diprediksi menguat. Sinergi Polri dan Kejagung dalam kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penanganan cepat perkara korupsi yang melibatkan unsur internal aparat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mengungkap celah pengawasan lembaga keuangan informal seperti money changer yang rawan disalahgunakan untuk pencucian uang korupsi. Masyarakat luas berhak melihat transparansi penegakan hukum terhadap eks pejabat tinggi guna memulihkan kepercayaan publik. Penguatan sinergi Polri-Kejagung diperlukan agar modus serupa tidak terulang di proyek strategis nasional. Putusan nanti akan menentukan batas pertanggungjawaban pidana pemilik usaha swasta yang berlindung di balik kerja sama infrastruktur.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit