Teknologi

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol, Rapat Terakhir Digelar 18 Agustus

Ringkasan

  • Pimpinan DPR dan sejumlah menteri menyepakati satu kali pertemuan final pada 18 Agustus untuk menyelesaikan rancangan Perpres pengaturan ojek online demi menghindari multiinterpretasi.

Komisi legislatif dan eksekutif memasuki tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa hanya tersisa satu kali rapat finalisasi yang dijadwalkan pada Senin, 18 Agustus, di gedung Parlemen, Jakarta.

Pertemuan itu akan mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan rumusan akhir, khususnya soal mekanisme perhitungan angkutan penumpang dan barang. Dasco menegaskan langkah ini krusial agar teks peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.

Latar belakang percepatan ini bermula dari kebutuhan hukum yang pasti bagi jutaan mitra pengemudi dan platform digital. Hingga saat ini, ojol beroperasi landasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 beserta turunannya, yang dinilai sudah tidak sebanding dengan skala dan kompleksitas industri saat ini.

Ketidakpastian regulasi selama ini menciptakan ruang abu-abu dalam penetapan status kerja, perlindungan sosial, hingga pembagian pendapatan antara platform dan mitra. Beberapa kasus hukum di pengadilan bahkan menghasilkan putusan yang saling bertentangan karena acuan hukum yang lemah.

Dalam rapat sebelumnya yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, hadir sejumlah pejabat strategis: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Kehadiran lintas kementerian mencerminkan kompleksitas isu yang melintasi ketenagakerjaan, transportasi, ekonomi digital, dan perlindungan data.

Salah satu simpul utama yang masih dibahas adalah klasifikasi mitra pengemudi: apakah dianggap pekerja formal dengan hak THR dan BPJS Ketenagakerjaan, atau mitra independen dengan skema fleksibel. Menteri Yassierli sebelumnya mendorong skema perlindungan hibrid yang mengakomodasi karakter kerja fleksibel namun tetap menjamin jaminan kecelakaan kerja dan pensiun.

Di sisi lain, platform seperti Gojek dan Grab menilai regulasi ketat berpotensi menaikkan biaya operasional signifikan. Estimasi industri, beban biaya tambahan bisa mencapai 30 hingga 40 persen dari pendapatan bruto jika menerapkan standar ketenagakerjaan penuh. Hal itu berisiko menurunkan insentif mitra dan menaikkan tarif bagi pengguna akhir.

Kementerian Perhubungan berperan menyiapkan kerangka teknis operasional, termasuk sistem verifikasi kendaraan, standar keselamatan, hingga integrasi data dengan platform. Menteri Dudy Purwagandhi menekankan perlunya sinkronisasi basis data antar kementerian agar pengawasan berjalan real-time tanpa membebani pelaku usaha.

Keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Nezar Patria menandakan perhatian pada aspek perlindungan data pribadi mitra dan pengguna. Perpres nantinya diharapkan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh Oktober 2024.

Ketua DPR Puan Maharani menilai kesepakatan terbaik harus menyeimbangkan tiga pilar: kepastian hukum bagi platform, kesejahteraan mitra, serta kenyamanan dan keamanan pengguna. "Ini bukan soal siapa menang, tapi bagaimana ekosistem berjalan berkelanjutan," ucapnya usai rapat koordinasi pekan lalu.

Langkah selanjutnya setelah finalisasi 18 Agustus adalah penetapan Perpres oleh Presiden. Jika tidak ada hambatan signifikan, produk hukum ini diperkirakan berlaku sebelum akhir tahun 2024. Industri menanti dengan harap dan cemas: harap ada kejelasan, cemas soal beban kompliance yang mungkin mengubah lanskap bisnis ojol Indonesia yang selama ini tumbuh liar namun masif.

Mengapa Ini Penting

Perpres ojol akan menjadi landas hukum pertama yang komprehensif mengatur ekonomi gig di Indonesia, menentukan nasib 3-5 juta mitra pengemudi dan dua platform dominan. Keputusannya soal status kerja akan menciptakan preseden bagi sektor lain seperti kurir instan, freelance digital, hingga pekerja platform e-commerce. Bagi pengguna, regulasi ini menentukan standar keselamatan, transparansi tarif, hingga mekanisme pengaduan yang selama ini bergantung kebijakan internal perusahaan. Jika terlalu kaku, biaya naik dan fleksibilitas hilang; jika terlalu longgar, eksploitasi berlanjut. Keseimbangan ini akan menguji kemampuan Indonesia menciptakan model regulasi ekonomi digital yang adil tanpa membunuh inovasi.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
18 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit