Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Inisiatif Parlemen, Pembahasan Lanjut di Masa Reses

Ringkasan

  • Rapat Paripurna DPR ke-26 menetapkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU LLAJ sebagai usul inisiatif DPR, membuka jalan pembahasan bersama pemerintah selama masa reses Juli-Agustus 2026.

Ketua DPR Puan Maharani menggelontorkan palu rapat menandakan persetujuan penuh atas dua rancangan undang-undang strategis pada penutupan masa sidang V tahun 2025-2026, Selasa (21/7). Kedua RUU tersebut — Satu Data Indonesia dari Badan Legislasi dan perubahan ketiga UU Lalu Lintas dari Komisi V — kini resmi menjadi inisiatif parlemen yang wajib dibahas bersama pemerintah.

Keputusan ini menjawab tunggu-tunggu lama pelaku kebijakan dan industri data yang menanti kerangka hukum integrasi data nasional. RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk memecah silo data antar kementerian, lembaga, dan daerah agar menghasilkan statistik resmi yang konsisten, akurat, dan berbasis standar terbuka.

Latar belakang pengesahan ini tak lepas dari tekanan praktis: hingga kini ribuan basis data di sektor publik berjalan terpisah, definisi variabel tidak seragam, dan interoperabilitas hampir mustahil. Pemerintah melalui Kominfo dan BPS telah merintis platform Satu Data Indonesia sejak 2019, namun tanpa payung undang-undang, kewajiban berbagi data bersifat sukarela dan sering terhenti pada ego sektoral.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan surat izin agar kedua RUU dibahas selama masa reses sebulan ke depan. Langkah ini langka — biasanya reses dipakai untuk konsolidasi internal, bukan negosiasi substansi UU — menandakan urgensi politik yang dirasakan pimpinan parlemen.

Bagi ekosistem digital Indonesia, dampaknya langsung. Startup fintech, healthtech, dan govtech yang selama ini kesulitan mengakses data referensi terpercaya — seperti kependudukan, tanah, atau kesehatan — akan mendapat jaminan hukum akses data terbuka yang terstandarisasi. Biaya kompliance dan risiko hukum menyalahgunakan data pribadi pun berpotensi turun.

Di sisi lain, tantangan implementasi tetap masif. Standar metadata, klasifikasi keamanan data, dan tata kelola data pribadi harus diselaraskan dengan UU PDP yang baru berlaku penuh. Tanpa peraturan turunan yang ketat, RUU ini berisiko jadi "kayu kosong" yang hanya menambah lapisan birokrasi tanpa mengubah praktik lapangan.

"Kami siap menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) secepatnya untuk diserahkan ke DPR," ujar pejabat Kominfo yang meminta anonimitas karena proses belum resmi diumumkan. DIM akan jadi peta perselisihan substansi — mulai dari cakupan data yang wajib dibuka, sanksi pelanggaran, hingga otoritas pengawas — yang harus disepakati sebelum naskah akademik disahkan.

Komisi III DPR pun memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah dua bulan menerima partisipasi Publik. Tiga RUU berjalan paralel menciptakan beban kerja berat bagi legislator, namun juga momentum langka untuk menyelesaikan tumpukan produk hukum strategis sebelum akhir masa bakti 2024-2029.

Analis hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai inisiatif DPR ini sebagai koreksi terhadap lambatnya eksekutif mengusulkan UU prioritas nasional. "Parlemen mengambil alih agenda legislatif yang seharusnya dipimpin pemerintah," katanya saat dihubungi. Ia mengingatkan agar proses cepat tidak mengorbankan kualitas deliberasi dan akuntabilitas publik.

Langkah selanjutnya jelas: pemerintah harus menyerahkan DIM maksimal awal Agustus, lalu tim kerja gabungan DPR-Pemerintah menyiapkan naskah komparatif untuk sidang paripurna berikutnya. Jika jadwal tertib, RUU Satu Data Indonesia berpeluang disahkan sebelum akhir tahun 2026 — tepat waktu mendukung transformasi layanan publik berbasis data terpadu yang dijanjikan Kabinet Merah Putih.

Mengapa Ini Penting

RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar administrasi birokrasi — ia menentukan apakah data kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan keuangan daerah bisa "berbicara" satu sama lain tanpa hambatan hukum. Jika disahkan dengan substansi kuat, pelayanan seperti verifikasi identitas digital, klaim asuransi kesehatan lintas provinsi, hingga perencanaan pembangunan berbasis bukti bisa terealisasi tanpa duplikasi data. Kegagalan mengatur sanksi tegas dan otoritas pengawas independen justru akan memperkuat status quo silo data yang merugikan masyarakat dan efisiensi anggaran negara.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
21 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit