Nasional

DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Utilitas Pasca Perda Disahkan

Ringkasan

  • Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendesak Pemprov segera eksekusi penataan kabel utilitas setelah Perda SJUT berlaku, menanggapi keluhan warga soal kabel semrawut yang merusak pemandangan dan membahayakan nyawa.

Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerjemahkan Peraturan Daerah (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ke dalam aksi nyata. Permintaan itu disampaikannya usai menerima keluhan berulang dari warga selama reses di berbagai wilayah. Menurut Yuke, perda yang sudah disahkan harus segera dioperasikan, termasuk penetapan operator yang bertanggung jawab mengelola jaringan tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

Masalah kabel utilitas yang berantakan bukan sekadar soal estetika kota. Yuke menegaskan bahwa tumpukan kabel di tiang-tiang listrik dan telekomunikasi telah menciptakan bahaya nyata bagi masyarakat. Di beberapa kawasan, kabel yang tergantung rendah atau robek akibat angin dan hujan sudah menewaskan warga. "Di beberapa wilayah memang sudah bagus, penataannya sudah berjalan dan kabel-kabelnya sudah rapi. Tapi, di wilayah lain justru semakin parah," ucap Yuke menggambarkan ketidakseimbangan penanganan di lapangan.

Latar belakang keluhan ini sudah berumur panjang. Sejak bertahun-tahun, warga Jakarta mengeluhkan pemandangan kota yang dikotori jaringan kabel listrik, internet, dan kabel TV berlangganan yang saling tumpang tindih. Tiang-tiang beton dipasang sembarangan oleh operator tanpa koordinasi, menciptakan "hutan kabel" di trotoar hingga jalan raya. Kondisi ini tidak hanya merusak lanskap visual ibukota, tapi juga menyimpan risiko kebakaran, korsleting, hingga kecelakaan fatal bagi pejalan kaki dan pengendara.

Ketidakjelasan regulasi selama ini jadi pemicu kebebasan operator memasang infrastruktur sesuka hati. Tanpa aturan yang ditegakkan, perusahaan penyedia layanan internet, TV kabel, hingga telekomunikasi memasang kabel dan tiang tanpa izin atau pengawasan ketat. Akibatnya, beban kabel melebihi kapasitas tiang, struktur jadi rapuh, dan perbaikan jaringan justru menambah kekacauan karena kabel baru ditambah di atas kabel lama yang sudah tidak terpakai.

Penataan terpadu melalui Perda SJUT dirancang memutus rantai masalah tersebut. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, Pemprov berkewenangan mengatur tata ruang jaringan bawah tanah maupun udara, menetapkan zona penempatan, hingga mensanksi operator yang melanggar. Yuke berharap perda ini jadi instrumen bagi pemerintah untuk memaksa operator bertanggung jawab atas infrastrukturnya, termasuk membersihkan kabel mati yang sudah bertahun-tahun meninggalkan bekas di tiang-tiang umum.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kompleksitas permasalahan ini. Menurutnya, penataan kabel SJUT tidak bisa diselesaikan secara instan maupun serentak di seluruh wilayah Jakarta. "Beberapa kan sudah dimulai, hanya memang tidak bisa semuanya secara bersamaan, karena begitu banyaknya dan kompleksnya persoalan kabel ini," ujar Pramono. Ia memastikan penandatanganan perda menjadi momentum awal pelaksanaan bertahap, bukan akhir dari proses panjang yang menunggu kepastian hukum.

Kompleksitas yang dimaksud Pramono mencakup koordinasi antar instansi vertikal dan horizontal, negosiasi dengan puluhan operator telekomunikasi dan listrik, serta biaya pembongkaran dan pemindahan jaringan ke bawah tanah. Jakarta memiliki ribuan kilometer jaringan utilitas yang tersebar di bawah dan di atas permukaan. Mengubah tanah melibatkan perencanaan teknis yang matang agar tidak melumpuhkan layanan publik seperti listrik, internet, dan komunikasi darurat.

Pengalaman kota-kota besar lain seperti Singapura dan Tokyo menunjukkan bahwa penataan kabel utilitas ke bawah tanah (undergrounding) adalah solusi jangka panjang paling efektif. Namun, biaya investasinya sangat besar dan memerlukan jangka waktu puluhan tahun. Jakarta baru memulai tahap perencanaan dan pilot project di beberapa kawasan strategis. Keberhasilan pilot project ini akan jadi tolak ukur kecepatan perluasan ke wilayah lain.

Bagi warga, keberadaan perda memberikan harapan baru, tapi juga menimbulkan pertanyaan: kapan giliran jalan di depan rumah mereka? Tanpa jadwal pelaksanaan yang transparan dan terpublikasi, kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov akan teruji. DPRD sebagai fungsi pengawas diharapkan tidak hanya mendesak, tapi juga memonitor realisasi anggaran dan target fisik penataan per semester.

Langkah selanjutnya yang krusial adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan operasional dari Perda SJUT. Pergub ini harus mengatur detail teknis: standar kedalaman pembuangan kabel bawah tanah, jadwal wajib migrasi operator, mekanisme pembiayaan, hingga sanksi administratif bagi yang melanggar. Tanpa Pergub yang tegas, Perda berisiko jadi produk hukum yang "tidak bergigi" di lapangan.

Masyarakat juga berperan penting sebagai pengawal sosial. Pelaporan kondisi kabel berbahaya melalui aplikasi resmi Pemprov seperti JAKI atau layanan 112 bisa mempercepat respons petugas. Tekanan dari bawah dan komitmen dari atas harus bertemu di titik eksekusi yang konsisten. Hanya dengan sinergi itu, Jakarta bisa bebas dari julukan "kota kabel semrawut" dan mewujudkan tata ruang urban yang aman, tertib, dan layak huni.

Mengapa Ini Penting

Penataan kabel utilitas bukan hanya urusan estetika kota, tapi langsung menyentuh keselamatan jiwa warga Jakarta sehari-hari. Kabel semrawut yang dibiarkan berdecade telah menewaskan warga dan menciptakan ketidakadilan ruang publik di mana operator besar memanfaatkan infrastruktur bersama tanpa konsekuensi. Perda SJUT memberikan landasan hukum, tapi ujian nyata ada di eksekusi: apakah Pemprov berani menegakan sanksi ke operator besar, membuka data jadwal penataan per kelurahan, dan melibatkan warga sebagai pengawas? Tanpa transparansi dan akuntabilitas operator, perda ini hanya jadi dokumen yang tertidur di laci birokrasi.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit