Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi mengusulkan pemberlakuan tarif bagi layanan Mikrotrans atau angkot pengumpan Transjakarta. Selama ini, masyarakat dapat menikmati layanan tersebut secara gratis dengan sistem tap-in kartu uang elektronik. Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengusulkan agar setiap perjalanan dikenakan biaya sebesar Rp2.000.
Usulan ini muncul bukan tanpa alasan. Sugihardjo mengungkapkan bahwa pemberlakuan tarif bertujuan untuk meningkatkan akurasi data jumlah penumpang. Selama layanan bersifat gratis, terdapat celah di mana data penumpang yang tercatat berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini sering dikaitkan dengan target operasional yang ditetapkan dalam kontrak antara pihak Transjakarta dan operator.
Dalam skema kontrak saat ini, operator memiliki target kilometer tempuh dan jumlah penumpang. Sugihardjo khawatir bahwa sistem gratis memicu praktik manipulasi data, di mana operator mungkin melakukan tapping kartu secara mandiri agar target penumpang terpenuhi dan menghindari pemotongan pembayaran. Dengan mengenakan tarif berbayar, setiap transaksi akan memiliki nilai ekonomi, sehingga data yang terekam menjadi jauh lebih akurat.
Sugihardjo menegaskan bahwa jika kebijakan ini nantinya diterapkan dan angka penumpang terlihat menurun, hal itu harus dipahami sebagai koreksi data. Penurunan tersebut akan mencerminkan jumlah penumpang yang sebenarnya, bukan penurunan minat masyarakat akibat tarif. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam operasional angkutan umum di Jakarta.
Selain isu tarif, DTKJ juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan. Sugihardjo mengakui masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait perilaku sopir yang berkendara dengan kecepatan tinggi serta armada yang datang bergerombol, yang mengakibatkan waktu tunggu menjadi tidak efisien. Ia menekankan bahwa operator tidak boleh mengabaikan keselamatan dan kenyamanan penumpang demi mengejar target kilometer.
Pihak DTKJ telah memberikan masukan kepada Transjakarta agar melakukan pembinaan yang lebih ketat terhadap para operator. Layanan angkutan umum harus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan, bukan sekadar mengejar target operasional semata. Saat ini, usulan tarif Rp2.000 tersebut masih dalam tahap kajian internal DTKJ dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.