Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mencapai estimasi Rp5 triliun. Angka fantastis ini mencakup nilai kerugian keuangan negara secara langsung serta dampak ekonomi luas akibat pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam keterangan resminya pada Senin (6/7), menegaskan bahwa nominal tersebut masih bersifat estimasi awal. Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi yang lebih komprehensif guna mendapatkan angka kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2024. Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan sistematis dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk periode 2018 hingga 2026. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada PT OBP dan PT BRA, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang pengadaan komoditas energi vital tersebut.
Modus operandi yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, ditemukan praktik penetapan harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yang secara langsung mengganggu stabilitas rantai pasok energi. Ketidaksesuaian pasokan ini diyakini menjadi pemicu utama terjadinya blackout di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian kawasan Jabodetabek.
Ke depan, penyidik kepolisian berkomitmen untuk mendalami keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang mungkin turut serta dalam skema korupsi ini. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti tambahan, terus dioptimalkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini agar dapat segera disidangkan.
Dalam penanganan kasus ini, Polri menerapkan pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia energi yang terbukti berdampak serius pada stabilitas infrastruktur nasional dan kenyamanan masyarakat luas.