Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan catatan kritis terkait rencana pemerintah menempatkan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menekankan bahwa langkah ini harus disertai dengan target penyaluran kredit produktif yang jelas agar dampaknya nyata dirasakan oleh sektor riil dan masyarakat luas.
Menurut Achmad, keberhasilan kebijakan ini tidak boleh sekadar diukur dari terjaganya likuiditas perbankan nasional. Indikator utama yang harus dipantau adalah sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, koperasi, sektor pangan, serta industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Ia mempertanyakan efektivitas aliran dana tersebut, apakah nantinya benar-benar tersalurkan sebagai kredit produktif atau hanya berakhir menjadi bantalan likuiditas di neraca perbankan. Mengingat dana sebesar Rp281 triliun ini bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan cadangan fiskal negara, pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan optimal demi kepentingan publik.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Achmad menyoroti bahwa larangan penggunaan dana pemerintah untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) saja tidak cukup. Tanpa adanya target sektoral yang spesifik, dana negara berisiko besar hanya tertahan di bank sebagai likuiditas murah dan justru lebih mudah diserap oleh korporasi besar yang memiliki akses lebih kuat dibandingkan pelaku usaha kecil.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026 menunjukkan bahwa likuiditas perbankan sebenarnya sudah cukup kuat, dengan rasio alat likuid mencapai 25,39 persen. Namun, ketimpangan distribusi kredit menjadi masalah serius, di mana pertumbuhan kredit korporasi mencapai 15,51 persen, sementara kredit UMKM tercatat hanya tumbuh tipis sebesar 0,16 persen.
Achmad mengingatkan bahwa pemerintah harus memperhitungkan biaya peluang (opportunity cost) dari penggunaan dana negara tersebut. Jika dana sebesar Rp281 triliun tidak diarahkan secara tepat sasaran ke sektor-sektor produktif, maka masyarakat akan menanggung beban ekonomi yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima oleh sektor perbankan saja.