Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Asrul merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon adalah sah secara hukum. Dengan penolakan ini, proses penyidikan terhadap Asrul Azis Taba akan terus dilanjutkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa KPK telah memenuhi syarat formil penetapan tersangka dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menjadi dasar utama bagi penyidik dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Secara rinci, hakim memaparkan empat kategori alat bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK sebelum penetapan tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana, berbagai bukti surat terkait usulan percepatan kuota haji, serta bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.
Proses pembuktian ini menunjukkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara prosedural. Hakim menyoroti bahwa pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan terhadap pemohon sendiri, telah dilakukan dengan benar sebelum status tersangka ditetapkan oleh KPK.
Dengan putusan ini, maka rangkaian upaya hukum praperadilan yang ditempuh oleh pihak pemohon dinyatakan gugur. KPK kini memiliki legitimasi yang kuat untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.