Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merampungkan proses investigasi mendalam terkait kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Tim investigasi yang dibentuk atas instruksi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini melibatkan kolaborasi antara Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT, dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan temuan awal yang cukup memprihatinkan. Tim investigasi menemukan adanya indikasi kuat perlakuan kekerasan verbal serta intimidasi yang ditujukan kepada dokter Icha oleh pihak masyarakat selama ia menjalankan tugas profesinya di daerah tersebut.
Selain menyoroti aspek perundungan, tim investigasi juga melakukan audit medis terhadap prosedur penanganan pasien. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa penanganan medis terkait kasus gigitan ular yang dilakukan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Umum Leona telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Kemenkes menekankan bahwa pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus selalu didasarkan pada indikasi medis yang tepat guna menghindari risiko keselamatan pasien.
Lebih lanjut, Yuli menyoroti adanya celah koordinasi yang cukup lebar antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan setempat, dan pemerintah daerah. Menurut Kemenkes, kurangnya sinergi ini berdampak langsung pada lemahnya pengawasan dan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 dalam aturan tersebut secara tegas menjamin perlindungan bagi tenaga medis dan nakes dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan di tempat kerja.
Menutup keterangannya, Kemenkes menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti temuan ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Pihak Kemenkes juga memberikan arahan tegas kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk segera meninggalkan area pelayanan apabila mengalami intimidasi atau perundungan, demi menjaga keselamatan dan martabat mereka sebagai profesional medis.