Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) secara resmi menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Langkah tegas ini diambil setelah mereka terbukti terlibat dalam sindikat judi daring (judol) dan penipuan investasi yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau. Sanksi ini tidak hanya mencakup pemulangan paksa ke negara asal, tetapi juga menutup akses masuk mereka ke Indonesia selamanya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan transnasional. Menurutnya, langkah ini diambil agar pelaku kejahatan asing lainnya berpikir dua kali sebelum mencoba melakukan aktivitas ilegal di wilayah kedaulatan Indonesia.
Sebanyak 92 WNA yang dideportasi ini merupakan bagian dari kelompok besar yang terdiri dari 210 orang yang ditangkap di Batam pada awal Mei 2026. Dalam kelompok tersebut, selain warga Tiongkok, terdapat pula 125 warga negara Vietnam dan satu warga negara Myanmar. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar terhadap sindikat kejahatan siber lintas negara di wilayah Indonesia.
Mengenai proses hukum, Hendarsam menjelaskan bahwa karena mayoritas korban adalah warga negara asing, penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Tiongkok. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan sistem hukum di negara asal mereka, sekaligus memastikan bahwa seluruh biaya peradilan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.
Proses pemulangan massal tersebut telah dilaksanakan pada Minggu (5/7) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Para pelaku diterbangkan ke Guangzhou, Tiongkok, menggunakan maskapai China Southern Airlines. Deportasi ini dilakukan atas permintaan resmi dari Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok, yang juga menanggung seluruh biaya operasional dan akomodasi pemulangan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menambahkan bahwa pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur yang ketat dalam pengawalan proses deportasi ini. Ke depan, Imigrasi Indonesia akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga dari ancaman kejahatan siber yang bersifat lintas batas.