Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keberhasilan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bergantung pada kemampuan masyarakat dan aparat penegak hukum memahami paradigma baru yang dibawa regulasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Otto di Bandar Lampung, Lampung, pada hari Kamis.
Menurut Otto, paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan dendam harus ditinggalkan. KUHP baru mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan ini tidak hanya mengubah isi aturan, tetapi juga cara pandang terhadap keadilan.
Pemerintah, kata Otto, memiliki tanggung jawab besar untuk menyosialisasikan perubahan paradigma hukum pidana nasional. Edukasi yang luas diperlukan agar warga memahami arah pembaruan yang sedang dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan maupun penerimaan KUHP dan KUHAP di tengah masyarakat.
Jika paradigma baru tidak dipahami secara menyeluruh, pola pikir masyarakat akan tetap melihat hukum sebagai alat pembalasan. Hal ini berisiko membuat praduga bersalah masih melekat, padahal prinsip dasar yang diusung adalah praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci.
Aparat penegak hukum juga harus beradaptasi. Otto menekankan bahwa KUHP tidak cukup diajarkan pasal demi pasal tanpa menjelaskan latar belakang paradigmatik. Pelatihan yang komprehensif diperlukan agar polisi, jaksa, hakim, dan advokat dapat menerapkan aturan baru dengan benar.
Perubahan budaya hukum menjadi tantangan utama. Budaya yang masih mengutamakan balas dendam akan menghambat tujuan pembaruan. Otto mengingatkan bahwa sebaik apa pun KUHP yang disusun, jika budaya hukum tidak berubah, tujuan reformasi pidana tidak akan tercapai.
Konteks historis menunjukkan bahwa KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial yang cenderung represif. Peralihan ke KUHP baru merupakan momentum untuk menegaskan kedaulatan hukum Indonesia dan menyesuaikan dengan standar hak asasi manusia modern.
Bagi masyarakat, perubahan ini membawa harapan akan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan pendekatan restoratif, korban diharapkan dapat memperoleh pemulihan, sementara pelaku mendapat kesempatan rehabilitasi. Hal ini berpotensi mengurangi tingkat kekambuhan tindak pidana.
Otto mengutip pentingnya keterbukaan masyarakat dalam beradaptasi. “Masyarakat perlu membuka diri untuk memahami dan beradaptasi terhadap perubahan tersebut,” ujarnya. Ia juga menyerukan agar seluruh unsur pemerintahan terlibat dalam proses sosialisasi.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak akan instan. Diperlukan waktu untuk membangun pemahaman bersama, terutama di daerah-daerah yang memiliki kearifan lokal yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah harus merancang program edukasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya, menurut Otto, adalah membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Dialog rutin antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dapat memastikan bahwa penyesuaian paradigma berjalan sesuai tujuan.
Keberhasilan implementasi KUHP baru pada akhirnya akan diukur dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika sinergi ini terwujud, transformasi hukum pidana Indonesia dapat menjadi fondasi bagi keadilan yang lebih baik dan berorientasi pada manusia.