Pemerintah Indonesia resmi memangkas kuota ekspor gas alam ke Singapura mulai Sabtu (24/10). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memprioritaskan kebutuhan energi domestik, khususnya untuk mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa pengalihan pasokan tersebut mencapai 31 juta kaki kubik standar gas per hari (mmscfd). Rinciannya, sebanyak 15 juta kaki kubik dialihkan dari Natuna melalui jaringan pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam, sementara 16 juta kaki kubik sisanya dialihkan dari Sumatra melalui pipa TGI.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan mandat bagi pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan dalam negeri. SKK Migas menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan distribusi gas ini setiap hari guna memastikan tidak ada gangguan pada pasokan listrik nasional.
Di sisi lain, Singapura merespons langkah tersebut dengan menyatakan bahwa pemotongan pasokan dari Indonesia hanya berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian mereka. Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyebutkan bahwa total pengurangan mencapai 17 miliar British thermal units per hari (bbtud) selama periode 18 hari.
Ketergantungan Singapura terhadap gas alam memang tergolong sangat tinggi. Data menunjukkan sekitar 95 persen listrik di negara tersebut dihasilkan menggunakan gas alam. Singapura mengandalkan pasokan gas melalui jaringan pipa dari Indonesia dan Malaysia, serta impor liquefied natural gas (LNG) dari berbagai pemasok internasional.
Berdasarkan data tahun 2025, gas alam melalui pipa menyumbang 43 persen dari total impor gas Singapura, sedangkan LNG menyumbang 57 persen sisanya. Untuk memitigasi risiko ketergantungan pada satu negara, pemerintah Singapura telah menetapkan kebijakan agar tidak ada satu negara pun yang menyumbang lebih dari 30 persen impor gas mereka.
Langkah Indonesia ini memicu spekulasi terkait ketegangan diplomatik di sektor energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebelumnya sempat melontarkan wacana evaluasi ekspor gas ke negara yang dinilai tidak menghormati kepentingan Indonesia. Meski demikian, SKK Migas menegaskan bahwa kebijakan pengalihan gas saat ini murni didasarkan pada kebutuhan teknis dan ketahanan energi domestik.
Singapura sendiri telah menyiapkan rencana kontingensi jika pengurangan pasokan berlanjut. Singapore GasCo menyatakan kesiapannya untuk melakukan impor LNG tambahan kapan saja. Selain itu, Singapura tengah mengebut pembangunan terminal LNG kedua yang diproyeksikan beroperasi pada akhir dekade ini untuk memperluas diversifikasi sumber energi.
Kontrak impor gas Singapura dengan Indonesia dijadwalkan berakhir pada 2028. Wakil Perdana Menteri Singapura, Gan Kim Yong, dalam pernyataannya di parlemen September lalu, telah memberikan sinyal mengenai pentingnya mengamankan pasokan yang beragam mengingat tren peningkatan konsumsi gas di Indonesia yang diprediksi akan terus tumbuh seiring industrialisasi.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang pola ekspor energi. Saat ini, sekitar 30 persen produksi gas alam Indonesia masih ditujukan untuk pasar ekspor. Mengalihkan porsi tersebut untuk industri dalam negeri dapat mempercepat hilirisasi dan memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara komitmen kontrak internasional dengan kebutuhan domestik yang mendesak. Keandalan listrik menjadi fondasi utama dalam menarik investasi industri manufaktur yang saat ini menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma kebijakan energi nasional yang lebih proteksionis terhadap sumber daya alam. Dengan memprioritaskan kebutuhan di Batam dan Sumatra, Indonesia sedang menunjukkan bahwa kedaulatan energi bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan nyata yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi domestik.