Tim jaksa penuntut khusus di Korea Selatan secara tegas kembali mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (29/10/2026). Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya Yoon divonis hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2026 atas dakwaan memimpin pemberontakan terkait upaya penerapan darurat militer yang gagal.
Jaksa penuntut utama, Cho Eun-suk, menyatakan di depan majelis hakim bahwa tindakan Yoon yang mencoba menguasai parlemen dengan kekuatan militer telah mengancam fondasi demokrasi Korea Selatan. Menurut jaksa, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal, meskipun Korea Selatan belum melaksanakan eksekusi mati sejak 1997. Argumen jaksa menekankan bahwa jeda eksekusi selama hampir tiga dekade tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan vonis yang setimpal dengan beratnya kejahatan terhadap konstitusi.
Krisis politik ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer. Keputusan tersebut diikuti dengan pengerahan personel militer dan polisi ke gedung Majelis Nasional guna menghentikan fungsi legislatif. Namun, para anggota parlemen berhasil menembus blokade keamanan dan melakukan pemungutan suara untuk menolak dekrit tersebut, yang memaksa pemerintah menarik perintah militer hanya enam jam setelah diumumkan.
Investigasi pengadilan tingkat pertama menyimpulkan bahwa Yoon secara sadar mencoba melumpuhkan parlemen, menahan lawan politik, dan memperpanjang kekuasaannya melalui tindakan inkonstitusional. Akibat peristiwa tersebut, parlemen segera meluncurkan proses pemakzulan pada Desember 2024, yang akhirnya berujung pada pencopotan jabatan Yoon oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Yoon berargumen bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya untuk memperingatkan parlemen yang dikuasai oposisi agar tidak terus menghambat jalannya pemerintahan. Yoon sendiri dalam kesaksiannya di pengadilan membantah tuduhan bahwa ia berniat membangun kediktatoran jangka panjang. Ia bersikeras bahwa langkahnya merupakan respons atas kebuntuan politik yang menurutnya merugikan stabilitas negara.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting tentang betapa rapuhnya demokrasi di tengah polarisasi politik yang tajam. Korea Selatan dan Indonesia memiliki kesamaan dalam perjalanan sejarah transisi demokrasi. Mengingat Indonesia juga pernah mengalami masa-masa di mana militer memiliki peran dominan dalam politik, peristiwa di Seoul ini mengingatkan publik akan pentingnya supremasi sipil dan penguatan lembaga legislatif sebagai benteng demokrasi.
Secara geopolitik, stabilitas Korea Selatan adalah vital bagi Asia Timur, terutama dengan meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea. Ketidakpastian domestik yang dipicu oleh krisis politik ini sempat menciptakan kekhawatiran di pasar global. Bagi investor Indonesia yang memiliki kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan, kepastian hukum di Seoul menjadi parameter utama dalam menjaga keberlanjutan investasi dan rantai pasokan teknologi.
Perdebatan mengenai hukuman mati dalam kasus ini juga memicu refleksi di Indonesia. Meskipun Indonesia masih menerapkan hukuman mati, tekanan internasional terkait hak asasi manusia sering kali menjadi tantangan diplomasi. Kasus Yoon menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi yang sudah matang, pelanggaran konstitusi berat dapat berujung pada tuntutan hukuman tertinggi, sebuah preseden yang jarang terjadi di negara-negara demokrasi modern lainnya.
Jaksa penuntut menekankan bahwa kegagalan kudeta tidak mengurangi esensi dari pemberontakan tersebut. Mereka berargumen bahwa membiarkan pelanggaran serius terhadap konstitusi tanpa hukuman maksimal akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan politik Korea Selatan. Hakim kini dihadapkan pada dilema antara mengikuti tren global penghapusan hukuman mati atau menegakkan hukum secara kaku demi menjaga integritas konstitusi.
Persidangan banding ini dijadwalkan akan berlanjut dengan dua agenda lagi, termasuk penyampaian pernyataan terakhir oleh Yoon pada 5 November mendatang. Publik Korea Selatan kini menanti apakah Pengadilan Tinggi akan mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi hukuman mati, sebuah keputusan yang akan tercatat dalam sejarah hukum negara tersebut.
Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa terlepas dari apa pun putusannya, kasus ini akan mengubah lanskap politik Korea Selatan secara permanen. Partai-partai politik kini lebih berhati-hati dalam menggunakan wewenang eksekutif, sementara pengawasan publik terhadap militer semakin diperketat. Tren ini menandakan bahwa demokrasi Korea Selatan sedang mengalami proses pembersihan internal yang menyakitkan namun krusial.
Pada akhirnya, drama hukum Yoon Suk-yeol adalah pengingat bagi seluruh negara demokrasi bahwa konstitusi bukanlah dokumen statis. Konstitusi memerlukan pengawal yang berani, baik di parlemen maupun di meja pengadilan, untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu di atas kepentingan rakyat.