Kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia kembali menyelimuti sebagian besar Asia Tenggara, memicu langkah diplomatik Malaysia yang mendesak ASEAN untuk meninjau kembali mekanisme yang ada. Sejumlah wilayah di Sarawak dan Lembah Klang mengalami penurunan kualitas udara hingga tingkat berbahaya, sementara otoritas setempat khawatir kondisi bisa memaksa penggunaan kebijakan darurat.
Malaysia telah menjadi salah satu negara paling terdampak akibat kabut asap antarkebangsaan dalam beberapa minggu terakhir. Api yang menyala di Kalimantan dan Sumatra langsung terasa dampaknya hingga ke pulau jiran, terutama ketika kondisi iklim kering akibat fenomena El Niño memperparah penyebaran asap.
Dibalik tekanan publik, pemerintah Malaysia mengusulkan revisi terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang berlaku sejak 2003. Namun, arsitektur kesepakatan tersebut justru menjadi bagian dari masalahnya sendiri. Prinsip konsensus dan non-intervensi yang melekat dalam operasional ASEAN membuat sulit untuk menegakkan akuntabilitas nyata terhadap negara anggota yang gagal mematuhi.
Para ahli menilai perubahan substansial pada pakta tersebut tidak akan mudah. Menurut James Chin, profesor di University of Tasmania, dukungan Malaysia dan Singapura mungkin kuat, namun kunci perubahan terletak pada kemauan politik Jakarta. Tanpa komitmen nyata dari Indonesia, negara dengan wilayax paling rentan terhadap kebakaran, upaya reformasi bisa sia-sia.
Indonesia sendiri pernah menerapkan sanksi domestik terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan, namun belum ada kasus yang berhasil dituntut secara internasional karena menyebabkan haze lintas batas. Singapura mencoba menutup celah dengan Transboundary Haze Pollution Act (THPA)-nya sejak 2014, yang memberlakukan denda hingga S$2 juta bagi pelanggar.
Namun, kebijakan tersebut belum teruji secara nyata karena minimnya kasus hukum yang mengacu pada kerusakan lintas batas. Ini menunjukkan kesenjangan antara regulasi yang ada di buku dan implementasinya di lapangan.
Di sisi lain, Komisaris Jenderal Wilayah Pengawasan Iklim dan Kehutanan Indonesia pernah menyatakan komitmennya terhadap pencegahan kebakaran, terutama melalui patroli satelit dan kolaborasi dengan komunitas lokal. Namun, tantangan struktural seperti perizinan lahan gambut dan penggunaan lahan untuk pertanian sempat sedikitnya menjadi penghalang.
ASEAN sendiri telah merencanakan Roadmap Kebebasan Kabut Asap 2023–2030, yang menetapkan visi akhir dekade ini untuk mencapai wilayah bebas kabut asap. Namun, definisi 'kebebasan kabut asap' tidak berarti tidak ada kebakaran sama sekala, melainkan kontrol terhadap kebakaran skala besar yang menimbulkan dampak transbatas.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungannya terhadap penguatan AATHP, khususnya dalam hal sistem peringatan dini, pemantauan waktu nyata, serta koordinasi operasi pemadaman kebakaran. Menurut Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo, kerja sama teknologi dan informasi menjadi kunci utama.
Sementara itu, Gubernur Sarawak menyoroti kemungkinan Indeks Polutan Udara (API) mencapai angka 800 di sejumlah daerah, yang bisa memaksa penutupan sekolah dan usaha non-esensial. Hal ini menunjukkan betapa ancaman asap bisa mempengaruhi kehidupan sehari-hari secara langsung.
Di tingkat lokal, komunitas adat dan petani kecil sering menjadi korban tidak langsung kebijakan yang kurang koheren. Mereka terjebak dalam jurang antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, sementara mekanisme hukum internasional belum cukup kuat untuk melindungi mereka.
Proyeksi ke depan, tekanan untuk reformasi mekanisme ASEAN akan semakin kuat seiring kembali munculnya musim kemarau ekstrem. Solusi nyata perlu melibatkan transparansi data, investasi teknologi deteksi dini, dan mekanisme sanksi yang jelas.
Bag bagi Indonesia, kabar ini juga menegaskan pentingnya peran aktif dalam diplomasi lingkungan. Dengan teknologi pemantauan canggih dan kebijakan bertanggung jawab, Indonesia bisa menjadi pemimpin di kawasan, bukan sekadar subjek perdebatan.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan domestik sejalan dengan komitmen internasional agar tidak terjebak dalam siklus kegagalan yang berulang. Hanya dengan langkah nyata, bukan sekadar retorika, kabut asap bisa benar-benar menjadi kenangan masa lalu.