Berita

Kejagung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Tambang Aseng yang Disembunyikan di Gang

Kejagung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Tambang Aseng yang Disembunyikan di Gang

Ringkasan

  • Kejagung menyita Lamborghini Huracan milik tersangka korupsi tambang, Sudianto alias Aseng, yang disembunyikan di gang sempit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Dalam rangkaian penyitaan aset yang dilakukan, penyidik menemukan upaya pengaburan barang bukti yang cukup dramatis, di mana sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik tersangka Sudianto alias Aseng ditemukan tersembunyi di sebuah gang sempit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022 tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak tersangka untuk menghindari pelacakan aset. Tidak hanya menyembunyikan unit kendaraan, tersangka bahkan diketahui membuang kunci mobil tersebut ke dalam parit guna memastikan kendaraan itu tidak dapat segera dioperasikan atau disita oleh pihak berwajib.

Selain unit Lamborghini, tim penyidik juga berhasil mengamankan berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017-2025. Aset yang disita mencakup satu unit Toyota Fortuner, satu unit Camry, serta sejumlah besar alat berat pertambangan yang terdiri dari 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldozer, dan 3 unit kendaraan operasional Triton.

Upaya pemulihan kerugian negara terus diperluas oleh Kejagung. Selain aset bergerak, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Sudianto yang berperan sebagai Beneficial Owner PT QSS. Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi untuk tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset negara yang tergerus akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.

Dalam perkembangan penyidikan lainnya, tim Kejagung juga menggeledah kediaman tersangka berinisial AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita logam mulia berupa emas batangan sebanyak 8 batang dengan total berat mencapai 8 kilogram. Temuan ini menambah daftar panjang barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit ini. Selain Sudianto alias Aseng, tersangka lainnya mencakup YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan, AP sebagai Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan di Kementerian ESDM. Keterlibatan pihak internal regulator dalam kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan sistematisnya penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola perizinan pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah namun rentan terhadap praktik korupsi. Keberhasilan penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bagi industri bahwa penegakan hukum akan terus mengejar pemulihan kerugian negara hingga ke tingkat beneficial owner.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit