Nasional

Keluarga Sutrimo Laporkan Polisi, Minta Kepastian Hukum Kematian Misterius

Ringkasan

  • Keluarga Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, melaporkan kematiannya ke Polresta Banyumas untuk menuntut kejelasan hukum setelah berita-berita simpang siur beredar.

Keluarga Sutrimo secara resmi menyerahkan laporan kepada Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus. Langkah itu diambil setelah berbagai pemberitaan yang kontradiktif mencemaskan keluarga, yang awalnya tidak menyadari adanya kejanggalan di balik wafatnya pria berusia 50-an itu. Suting, saudara laki-laki mendiang, bersama Abhi, anak Sutrimo, menjadi kuasa hukum ahli waris untuk mengurus laporan tersebut.

Juru bicara keluarga menegaskan bahwa tuduhan soal penerimaan uang besar sebagai alasan tidak melapor justru memicu keinginan mereka untuk mencari kebenaran. "Keluarga hanya minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Itu saja," tegas Abhi di hadapan wartawan. Mereka menyerahkan penentuan tersangka atau pihak yang dilaporkan sepenuhnya kepada penyidik, serta siap mengikuti prosedur hukum termasuk autopsi ulang jika diperlukan.

Kronologi kematian Sutrimo bermula pada Kamis, 23 Juli. Pria itu ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas ambulans kemudian mengantarkannya ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dokter menyatakan Sutrimo sudah meninggal dunia saat tiba. Jenazah lalu dibawa pulang ke Desa Wlahar, Banyumas, dalam keadaan sudah dikafani.

Suting mengakui keluarga tidak meragukan kondisi jenazah saat tiba. "Badan jenazah bersih, ya jadi enggak ada kecurigaan apa-apa," ujarnya. Namun keluarga menerima KTP, dokumen pribadi, serta santunan Rp20 juta yang diserahkan kepada ayah mendiang. Pihak keluarga enggan menyebut siapa pengantar jenazah tersebut.

Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan sejak 31 Mei lalu. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Di antaranya MA, kerabat yang melihat Sutrimo hidup terakhir kali pada Rabu, 22 Juli pukul 20.00 WIB. Dua pengemudi ambulans, AZ dan MOP, serta M, petugas RS Muhammadiyah Taman Puring yang membantu pemindahan jenazah, juga telah diperiksa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena identitas Sutrimo yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menjabat Kepala Jampidsus. Meskipun keluarga tidak mengonfirmasi hubungan kerja tersebut secara eksplisit, label "Karumga eks Jampidsus" yang melekat pada nama Sutrimo di media menimbulkan spekulasi mengenai latar belakang kematiannya.

Tuduhan soal uang suap yang diduga diterima keluarga agar diam justru menjadi boomerang. Alih-alih menutupi kasus, tuduhan itu memaksa keluarga keluar dari zona nyaman dan menuntut transparansi. Sikap kooperatif yang ditunjukkan — termasuk kemungkinan penggalian makam untuk autopsi — mengesankan keluarga benar-benar ingin kebenaran, bukan sekadar menutupi kesalahan.

Dari sisi hukum, laporan ini memaksa kepolisian mempercepat penetapan status kasus. Apakah kematian alami, malapraktik medis, atau ada tindak kejahatan, harus terjawab melalui bukti forensik dan keterangan saksi yang konsisten. Penyidik kini berlari melawan waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum jejak-jejak penting hilang.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi uji nyata komitmen penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan orang-orang dekat dengan pejabat tinggi. Jika penyelidikan berjalan transparan, kepercayaan publik pada sistem hukum terawat. Sebaliknya, jika tersangkut di birokrasi atau tekanan, kepercayaan itu akan semakin erosi.

Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah hasil autopsi — baik yang sudah dilakukan RS maupun kemungkinan autopsi ulang — serta penetapan tersangka jika ada indikasi pidana. Keluarga Sutrimo telah membuka pintu keadilan; sekarang giliran aparat penegak hukum membuktikan profesionalitas mereka.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini bukan sekadar laporan kematian biasa. Ketika keluarga korban yang awalnya tidak mencurigakan apa-apa tiba-tiba mendorong penyelidikan karena tekanan narasi publik, itu menandakan kekuatan media dan opini publik dalam memaksa roda keadilan berputar. Lebih jauh, kasus ini menguji apakah institusi penegak hukum mampu bersikap netral meski nama korban terikat pada mantan pejakan tinggi. Jika proses ini gagal transparan, pesan yang tersampaikan ke masyarakat adalah: keadilan berlaku dua standar. Keberhasilan atau kegagalan kasus ini akan menjadi referensi bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
9 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit