Nasional

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Penyangga TNBT Jambi

Ringkasan

  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua tersangka pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas Sirih-Sirih, kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi, usai patroli 7 Juli 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi penetapan tersangka berinisial H dan S usai tim patroli menemukan keduanya menebang kayu di HPT Sirih-Sirih, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus ini dibuka setelah petugas mendapati aktivitas penebangan tanpa izin pada tanggal 7 Juli 2026, yang langsung diamankan bersama bukti berupa kayu dan alat berat.

Individu ketiga berinisial I yang ikut hadir di lokasi saat ini masih dalam status saksi dan diperiksa perannya. Menurut Hari, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Tim penyidik sedang menggali jaringan di balik operasi tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, hingga menampung hasil kayu. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas," tegasnya.

Hutan Produksi Terbatas Sirih-Sirih merupakan lapisan penyangga vital bagi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Kawasan seluas 143.223 hektar ini menyimpan keanekaragaman hayati tinggi, menjadi habitat harimau Sumatera, gajah, dan orangutan. Degradasi di zona penyangga akan mempercepat fragmentasi habitat dan meningkatkan konflik manusia-satwa di sekitarnya.

Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, menegaskan bahwa pembalakan di HPT Sirih-Sirih harus dihentikan sebelum kerusakan meluas ke inti taman nasional. Ia mengakui tekanan terhadap kawasan ini semakin berat seiring maraknya perambahan untuk pertanian dan pembalakan gelap. Koordinasi dengan Balai Gakkum Sumatera sudah dilakukan untuk memproses kasus ini secara hukum.

Data Kemenhut mencatat kasus pembalakan liar di Sumatera terus menganggu. Tahun 2025, Direktorat Gakkum menangani 312 perkara pidana kehutanan di wilayah Sumatera saja. Modus operasi semakin terorganisir: menggunakan jalan tersembunyi, operasi malam hari, dan jaringan pemasok kayu ke industri pengolahan kayu legal maupun ilegal.

Hukuman maksimal lima tahun penjara bagi tersangka H dan S dinilai masih ringan oleh pakar hukum lingkungan. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang membatasi ancaman pidana, sedangkan kerugian ekologis dan ekonomi akibat pembalakan liar mencapai triliunan rupiah. Perlu penguatan sanksi dan aset recovery agar efek jera benar-benar terasa.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat lokal sering kali didorong oleh kemiskinan dan akses terbatas pada penghidupan alternatif. Beberapa tersangka kasus serupa di Jambi mengaku direkrut oleh oknum dengan imbalan besar dibanding upah buruh tani. Pola ini menunjukkan perlunya pendekatan sosial-ekonomi selain penegakan hukum represif.

Kemenhut berencana memperkuat patroli berbasis teknologi. Penggunaan drone untuk pemantauan kanopi hutan dan deteksi jalan pembalakan baru sudah diuji coba di Riau dan Aceh. Di TNBT, sistem early warning berbasis satelit dan laporan masyarakat melalui aplikasi mobile akan diperluas cakupannya.

Koordinasi lintas sektoral juga ditingkatkan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) diminta aktif memantau area konesi mereka. Polisi dan Kejaksaan disertakan sejak tahap penyidikan untuk mempercepat proses ke sidang. "Kita butuh kepercayaan publik bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun," ujar Hari.

Masyarakat sekitar hutan diposisikan sebagai mata dan telinga pengawasan. Program Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) akan dilatih melaporkan aktivitas mencurigakan. Insentif pelapor dan perlindungan saksi menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.

Proses hukum dua tersangka ini akan menjadi uji nyata komitmen penegakan hukum kehutanan di era baru. Jika jaringan pengendali berhasil dibongkar, kasus HPT Sirih-Sirih bisa jadi preseden pemecahan rantai pembalakan liar terorganisir. Gagalnya menembak pelaku intelektual hanya akan mengulang siklus yang sama di titik rawan lain.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji seriusnya kemampuan aparat menembak jaringan pembalakan terorganisir, bukan hanya pelaku lapangan. Degradasi zona penyangga TNBT berdampak langsung pada keanekaragaman hayati global dan konflik manusia-satwa di Jambi. Sanksi pidana yang masih ringan dan rendahnya rasio penyidikan ke pelaku intelektual jadi celah besar. Pendekatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat harus dibarengi reformasi hukum yang memberatkan biaya kriminal bagi oknum di atasnya. Tanpa itu, siklus penebangan-replantasi-penebangan akan terus berputar di titik rawan serupa.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit