Berita

Perkuat Sektor Pariwisata, Kemenpar dan Kemenkum Jalin Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual

Perkuat Sektor Pariwisata, Kemenpar dan Kemenkum Jalin Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual

Ringkasan

  • Kemenpar dan Kemenkum berkolaborasi melindungi kekayaan intelektual dan indikasi geografis produk lokal di destinasi wisata Indonesia.

Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum). Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan pelindungan serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, guna menopang pengembangan sektor pariwisata nasional yang berkelanjutan.

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, yang mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan fondasi vital bagi kedua instansi. Sinergi tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang tidak hanya berfokus pada kunjungan, tetapi juga pada aspek legalitas aset intelektual daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami berkomitmen memastikan nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal dan pelaku usaha di destinasi wisata. Pelindungan ini sangat krusial agar keaslian produk tidak diklaim oleh pihak luar, sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakat di destinasi wisata tetap terjaga,” ujar Bayu Aji dalam keterangan resminya, Sabtu.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Perjanjian ini menjadi payung hukum bagi kedua pihak untuk saling bertukar data dan melakukan pendampingan teknis dalam pendaftaran kekayaan intelektual.

Melalui kesepakatan tersebut, DJKI akan menyediakan fasilitasi dan bimbingan teknis bagi Kemenpar dalam memproses pelindungan indikasi geografis untuk produk unggulan daerah yang memiliki keunikan karakteristik. Di sisi lain, Kemenpar bertanggung jawab mengintegrasikan upaya pelindungan ini ke dalam rencana pengembangan destinasi wisata serta menyediakan basis data potensi lokal yang layak didaftarkan.

Kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya jaminan hukum, reputasi produk unggulan daerah akan semakin kuat, yang pada akhirnya akan memperluas peluang ekonomi masyarakat dan memperkokoh identitas destinasi wisata Indonesia di mata dunia.

Mengapa Ini Penting

Kolaborasi ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal di destinasi wisata untuk mengklaim keaslian produk mereka. Hal ini akan mencegah pembajakan brand daerah oleh pihak asing dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global, yang secara langsung berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar destinasi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit