Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menyatakan penolakannya terhadap rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam draf rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta agar poin mengenai standardisasi kemasan dihapus dari draf regulasi tersebut. Sikap ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi para pelaku industri hasil tembakau yang menilai bahwa penyeragaman kemasan bukan merupakan langkah yang tepat untuk diimplementasikan.
Dalam proses harmonisasi yang masih berlangsung, Kementerian Kesehatan selaku pemrakarsa tetap bersikeras bahwa standardisasi kemasan adalah amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun, Kemenperin berpendapat bahwa fokus regulasi seharusnya hanya terbatas pada desain dan penempatan peringatan kesehatan, bukan penyeragaman tampilan kemasan secara menyeluruh.
Kemenperin menekankan pentingnya kepastian teknis bagi industri, terutama terkait perubahan luas peringatan kesehatan yang meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen. Tanpa kejelasan aturan yang komprehensif, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan kebijakan menjelang implementasi penuh PP Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2026 mendatang.
Selain isu kemasan, Kemenperin juga menyoroti rencana pemerintah dalam membatasi kadar nikotin dan tar. Kemenperin mengusulkan agar penetapan batas maksimum tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, dan akademisi di bawah koordinasi Kemenko PMK.
Sebagai contoh, target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram dinilai memerlukan waktu transisi yang sangat panjang, yakni sekitar 30 tahun. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong adanya kesepakatan bersama yang mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri tembakau nasional agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi yang drastis.