Nasional

Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pengusaha KDMP

Ringkasan

  • Kementerian Sosial mewajibkan penerima bansos menjadi anggota dan pelaku usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari Inpres No. 9/2025.

Kementerian Sosial mewajibkan penerima bansos menjadi anggota dan pelaku usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi Inpres No. 9/2025. Langkah ini disampaikan Menteri Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Kemensos akan mendorong penerima manfaat untuk aktif di KDMP sekaligus memberdayakan mereka melalui koperasi.

Inpres No. 9 Tahun 2025 menugaskan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat. KDMP dianggap sebagai instrumen untuk menyalurkan bantuan sosial secara lebih langsung dan membangun ekonomi kerakyatan.

Selain keanggotaan, Kemensos juga membuka peluang bagi penerima bansos untuk memasarkan produk melalui koperasi. Gus Ipul mengatakan, penerima manfaat diharapkan bisa menjual hasil produksinya ke KDMP, sehingga bantuan tidak hanya berupa transfer tunai tetapi juga menciptakan usaha.

Saat ini, bantuan seperti BPNT dan PKH disalurkan melalui mekanisme transfer tunai ke rekening masing-masing keluarga. Kemensos bersama Kementerian Koperasi sedang melakukan uji coba di beberapa lokasi agar bantuan tersebut bisa diambil atau dibelanjakan langsung di koperasi.

Keberadaan layanan perbankan Himbara di KDMP menjadi salah satu pendukung utama dalam pilot ini. Infrastruktur perbankan memungkinkan penyaluran bansos tanpa harus melalui sistem transfer konvensional, sehingga mengurangi jarak antara penerima dan sumber bantuan.

Uji coba tersebut masih terbatas pada beberapa wilayah, dan Kemensos menerapkan sistem bertahap. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan komoditas menjadi pertimbangan sebelum koperasi diperluas ke seluruh daerah.

Bagi masyarakat pedesaan, KDMP dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal. Koperasi yang sudah ada di banyak desa kini ditargetkan untuk dilengkapi dengan layanan keuangan, sehingga warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk mengambil bantuan.

Menurut pengamat koperasi, langkah ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan penerima bansos jika dikelola dengan baik. Namun, transparansi pengelolaan dan pelatihan usaha tetap menjadi kunci keberhasilan.

Gus Ipul menekankan bahwa pemberdayaan melalui koperasi bukan sekadar redistribusi bantuan, tetapi juga pembangunan kapasitas. Pelatihan kewirausahaan dan akses pasar menjadi bagian dari program yang akan dijalankan bersama mitra strategis.

Ke depan, Kemensos berencana memperluas cakupan bansos yang dapat disalurkan via KDMP, termasuk bantuan pendidikan dan kesehatan. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kelancaran program.

Dengan demikian, Inpres No. 9/2025 diharapkan tidak hanya mempercepat pembentukan koperasi, tetapi juga mengubah pola penyaluran bansos menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini berpotensi mengubah pola penyaluran bansos dari sekedar transfer tunai menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Jika berhasil, penerima bantuan tidak hanya bergantung pada bantuan tetapi juga memiliki usaha sendiri, sehingga mengurangi ketergantungan jangka panjang. Namun, kesuksesan bergantung pada kesiapan infrastruktur, transparansi, dan pelatihan kewirausahaan yang memadai. Dampak positifnya dapat dirasakan oleh jutaan keluarga penerima bansos di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan sesuai visi pemerintahan saat ini.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit