Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) melalui Pentagon mengumumkan bahwa Boeing memperoleh kontrak indefinite-delivery/indefinite-quantity (IDIQ) bernilai hingga US$131,23 miliar untuk program F-15 Eagle Crest.
Kontrak tersebut mencakup produksi pesawat, integrasi sistem, modernisasi, peningkatan kemampuan, retrofit, pemeliharaan, serta dukungan berkelanjutan untuk Angkatan Udara AS, Air National Guard, dan pelanggan Foreign Military Sales (FMS) seperti Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, Polandia, dan Indonesia.
Pengerjaan akan dilakukan di St. Louis, Missouri, dengan estimasi selesai Agustus 2037, sedangkan periode pemesanan berakhir Agustus 2031 dan dapat diperpanjang hingga 2036.
Namun, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI segera mengklarifikasi bahwa nama Indonesia tercantum dalam rilis tersebut tidak berarti Jakarta telah menandatangani kontrak pengadaan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan lanjutan, tidak ada kontrak aktif, dan tidak ada Letter of Offer and Acceptance (LOA) yang diaktifkan untuk F-15.
Saat ini armada tempur TNI AU mengandalkan Su-27/30, F-16 Block 20, serta pesan Rafale Prancis yang masih dalam tahap pengiriman, sehingga kebutuhan penambahan platform baru tetap terbuka.
Penyebutan Indonesia dalam daftar FMS kemungkinan besar mencerminkan minat strategis Washington untuk memperkuat kemitraan pertahanan di Indo-Pasifik, meski keputusan beli tetap ada di tangan parlementer dan anggaran negara.
Jika akhirnya direalisasikan, pengadaan F-15 Eagle Crest akan menambah beban logistik dan pelatihan, namun juga memberikan superioritas udara jangka panjang lawan ancaman regional.
Menurut analis pertahanan, kehadiran F-15 generasi terbaru bisa melengkapi kekuatan yang sudah dimiliki, asalkan dukungan industri dalam negeri dan transfer teknologi dijadikan syarat mutlak.
Langkah selanjutnya yang mungkin diambil Kemhan adalah meminta penjelasan resmi ke Pentagon, menyusun studi kelayakan, dan mengajukan usulan ke DPR untuk alokasi anggaran tahun anggaran mendatang.
Proses negosiasi FMS biasanya memakan waktu beberapa tahun, sehingga realisasi pengiriman pesawat baru paling cepat memasuki awal dekade 2030-an.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi antar lembaga tetap kunci agar kebijakan pengadaan alat utama sistem (alutsista) tidak terjebak spekulasi pasar.