Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara tegas membantah adanya isu mengenai pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027. Said justru meyakini bahwa alokasi dana transfer tersebut akan mengalami peningkatan dibandingkan dengan angka yang ditetapkan pada tahun 2026. Ia pun mempertanyakan dasar informasi yang sempat menyebutkan adanya potensi penurunan alokasi dana bagi pemerintah daerah tersebut.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), Said menyatakan bahwa hitungan sementara menunjukkan kenaikan TKD 2027 dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp649 triliun. Meskipun mengakui bahwa keputusan final mengenai besaran angka tersebut belum ditetapkan, ia menegaskan bahwa postur anggaran saat ini masih mengacu pada pokok kebijakan fiskal yang dinamis.
Said menjelaskan bahwa asumsi kenaikan anggaran ini didasarkan pada formula penghitungan TKD yang diselaraskan dengan rasio Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan target rasio sebesar 2,5 hingga 2,7 persen dari total PDB, terdapat ruang fiskal yang cukup untuk menambah alokasi dana ke daerah. Ia memastikan bahwa pemerintah tetap memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan komponen TKD, yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa peningkatan alokasi dana ini akan diikuti dengan konsekuensi kebijakan, yakni adanya penyelarasan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsep earmarking akan diterapkan agar program-program strategis di daerah memiliki visi yang seragam dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mencapai target-target nasional.
Menanggapi kekhawatiran yang sempat muncul, Said menegaskan bahwa istilah 'penurunan TKD' tidak tepat digunakan saat ini karena pembahasan masih dalam tahap penyusunan postur. Angka pasti mengenai besaran dana transfer baru akan diumumkan secara resmi oleh Presiden melalui Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang. Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu keputusan final tersebut guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sempat melontarkan kekhawatiran terkait potensi penurunan TKD 2027 akibat kebijakan efisiensi anggaran. Aria menyoroti risiko dampak pemangkasan terhadap pembiayaan gaji tenaga pendidik honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR telah mendorong koordinasi intensif antara kementerian terkait guna memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu stabilitas operasional daerah maupun kesejahteraan pegawai di tingkat lokal.