Nasional

KPK dan Kejagung Koordinasi Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ringkasan

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto mengklaim berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 14 Juli 2026 di parlemen terkait supervisi kasus dugaan suap eks Jampidsus Febrie.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa jalur komunikasi dengan Korps Adhyaksa telah terjalin dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks parlemen usai peluncuran buku pada Selasa (14/7), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai progres supervisi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setyo menuturkan bahwa pembahasan dengan Jaksa Agung Sinitiar (ST) Burhanuddin sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Meski enggan membeberkan teknis supervisi, ia menegaskan koordinasi tersebut merupakan wujud keseriusan dua lembaga penegak hukum dalam menuntaskan kasus berprofil tinggi tersebut.

Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah nama mantan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung itu terseret dalam penyidikan dugaan suap dan TPPU. Kasus ini menambah daftar panjang tokoh penegak hukum yang berhadapan dengan hukum sendiri, memunculkan urgensi pengawasan eksternal agar proses hukum tidak bias.

Sebelumnya, pada Senin (17/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan institusinya akan melibatkan KPK sebagai pihak yang memberikan supervisi. Langkah itu diklaim untuk menjamin independensi dan profesionalisme penyidikan yang dilakukan oleh internal Kejagung.

Dasar hukum supervisi tersebut tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengamanatkan KPK dapat melakukan koordinasi, supervisi, dan mengambil alih penyidikan jika ditemukan hambatan. Namun, dalam praktiknya, pemanggilan supervisi antarlembaga sering kali terjebak pada tarik-ulur kewenangan.

Kerja sama formal antara KPK dan Kejagung dalam kasus ini membawa implikasi besar terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Publik selama ini mencermati adanya fragmentasi penanganan korupsi ketika institusi saling berlindung di balik batas yurisdiksi. Kehadiran supervisi KPK diharapkan memutus rantai impunitas di tubuh kejaksaan.

Dampak langsung bagi masyarakat adalah munculnya harapan baru atas transparansi. Kasus yang melibatkan sesama aparat penegak hukum kerap dipandang sebelah mata jika ditangani sendiri oleh institusi yang sama. Melalui supervisi, lakon penegakan hukum diharapkan tidak sekadar ceremonial.

Di sisi lain, pengamat hukum mencatat bahwa supervisi tidak otomatis menjamin putusan yang adil. KPK pasca-revisi UU 2019 memiliki kewenangan lebih terbatas dibanding era sebelumnya, sehingga efektivitas pengawasan bergantung pada niat tulus kedua belah pihak. Tanpa transparansi berkala, koordinasi ini rawan dianggap sebagai pencitraan semata.

Setyo Budiyanto dalam keterangannya menekankan bahwa pembahasan dengan Jaksa Agung sudah mengarah pada peta jalan penanganan perkara. "Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujarnya. Ia menambahkan, "Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi."

Senada dengan hal tersebut, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejagung untuk profesional. "Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang kepada wartawan pekan lalu. Pernyataan bersama ini setidaknya meredakan spekulasi adanya benturan kepentingan.

Ke depan, KPK dituntut untuk segera menerbitkan laporan berkala mengenai tahapan supervisi agar publik dapat mengawal. Kejaksaan Agung harus mempersilakan penyidiknya diperiksa tanpa reservasi. Sinergi yang terjaga akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Tren koordinasi antarlembaga penegak hukum diperkirakan meningkat seiring tekanan publik yang makin kuat terhadap pemberantasan korupsi sistemik. Jika supervisi kasus Febrie berjalan mulus, langkah serupa dapat diaplikasikan pada perkara lain yang melibatkan aparat negara. Sebaliknya, kegagalan koordinasi akan semakin mengikis kepercayaan warga terhadap institusi hukum.

Mengapa Ini Penting

Penunjukan KPK sebagai supervisor dalam perkara di tubuh Kejaksaan Agung menguji batas kewenangan pasca-revisi UU KPK 2019 yang mereduksi independensi lembaga antirasuah. Jika supervisi berjalan transparan, publik dapat menyaksikan preseden baru penegakan hukum terhadap sesama aparat penegak hukum tanpa saling melempar kewenangan. Minimnya detail mengenai mekanisme supervisi berpotensi memicu skeptisisme masyarakat yang selama ini melihat kedua institusi memiliki garis koordinasi tak setara. Kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bergantung pada output nyata, bukan sekadar deklarasi koordinasi formal.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit