Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat orang anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sebelumnya sempat tertahan di Malaysia. Keempat nelayan tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam sebuah kasus dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di Malaysia.
Peristiwa ini bermula pada 31 Mei 2026, ketika otoritas Malaysia, yakni Polis Marin Johor, melakukan penangkapan terhadap dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III. Kapal-kapal tersebut ditangkap saat berada di perairan Pulau Aur, Johor, dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal.
Dalam keterangan resminya, Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa total terdapat enam nelayan yang diamankan oleh pihak berwenang Malaysia. Setelah melalui serangkaian proses hukum, empat orang di antaranya ditetapkan hanya sebagai saksi, sementara dua nakhoda lainnya masih harus menjalani persidangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Selama masa proses hukum berlangsung, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan perlindungan kekonsuleran. Hal ini mencakup pemberian akses konsuler serta koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait di Malaysia, seperti Jabatan Perikanan dan Jabatan Imigresen Malaysia. Selain itu, KJRI juga memastikan bahwa keenam nelayan tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari pengacara retainer resmi KJRI.
Setelah status hukum keempat ABK tersebut tuntas, mereka sempat dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru. Di sana, mereka menunggu penyelesaian berbagai dokumen keimigrasian yang diperlukan, termasuk penerbitan "Check Out Memo" (COM) dan "Special Pass" yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi setempat sebagai syarat sah untuk meninggalkan Malaysia.
Pada Kamis pagi, proses pemulangan akhirnya terlaksana melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang. KJRI Johor Bahru juga memastikan kelancaran perjalanan para nelayan hingga tiba di daerah asal dengan berkoordinasi bersama BP3MI Kepulauan Riau, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang, guna memastikan mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.