Internasional

KJRI Johor Biayai Pemulangan 90 WNI Deportan Jelang HUT RI

Ringkasan

  • KJRI Johor membiayai pemulangan 90 WNI, mayoritas deportan dari Malaysia, ke Batam Rabu ini sebagai hadiah HUT RI ke-81.
  • Biaya feri dan pajak ditanggung negara.

Sebanyak 81 dari 90 orang yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Stulang Laut tersebut merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Mereka terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki yang seluruhnya dikategorikan sebagai pekerja migran rentan.

Proses pelepasan dipimpin langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto. Para migran diberangkatkan pukul 13.45 waktu Malaysia dan tiba di Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, untuk diserahterimakan kepada P4MI Batam guna diproses kembali ke daerah asal.

Pemulangan massal ini terjadi di tengah tingginya angka pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNI di Malaysia, khususnya di wilayah Johor yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Indonesia. Data KJRI Johor menunjukkan bahwa dari keseluruhan deportan, pelanggaran overstay mendominasi dengan proporsi 55,5 persen. Sisanya merupakan tinggal tanpa izin sah (12,3 persen), penyalahgunaan permit kerja (8,6 persen), serta kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.

Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural terkait penempatan pekerja migran yang kerap kali tidak melalui jalur prosedural. Banyak warga Indonesia yang tergiur oleh tawaran calo untuk bekerja di sektor informal Malaysia demi menghindari biaya penempatan resmi yang lebih mahal dan proses yang panjang. Akibatnya, mereka terjebak status imigrasi ilegal dan rentan terhadap eksploitasi sebelum akhirnya ditangkap otoritas setempat.

Selain deportan, KJRI Johor juga memfasilitasi kepulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Keduanya baru saja menyelesaikan proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran batas wilayah perairan Pulau Aur, Johor, berdasarkan Akta Perikanan 1985. Mahkamah Majistret Kota Tinggi menjatuhkan denda 10.000 ringgit per nakhoda subsider lima bulan penjara, serta memutuskan penyitaan kapal oleh pemerintah Malaysia.

Bagi Indonesia, gelombang deportasi ini bukan sekadar masalah diplomatik, melainkan juga beban sosial ekonomi di daerah asal. Mayoritas dari 90 WNI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15), Aceh (12), Jawa Timur (12), dan Nusa Tenggara Barat (10). Daerah-daerah tersebut sudah lama menjadi penyumbang terbesar tenaga kerja migran, namun juga menghadapi tantangan reintegrasi ketika warganya kembali tanpa bekal ekonomi memadai.

Di sisi lain, langkah KJRI membebaskan biaya feri dan seaport tax menunjukkan pergeseran layanan konsuler yang lebih berpihak pada kelompok rentan. Mengingat status deportan membuat mereka tidak memiliki akses finansial untuk pulang, intervensi negara melalui pos anggaran perwakilan menjadi krusial agar tidak terjebak dalam pusaran perdagangan manusia atau penahanan berkepanjangan di Malaysia.

Komparasi dengan situasi domestik menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran masih sangat bergantung pada inisiatif perwakilan di luar negeri. Di Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan P4MI memang memiliki mandat pemulangan, namun sinergi lintas batas seringkali tertunda oleh birokrasi. Kecepatan KJRI Johor memfasilitasi 3.115 WNI/PMI hingga pertengahan Juli 2026 menjadi catatan positif dalam manajemen krisis ketenagakerjaan regional.

Dubes RI untuk Malaysia, Iman Hascarya Kusumo, menekankan pentingnya kepatuhan warga terhadap prosedur keimigrasian. "Semoga selamat sampai tujuan, dapat berkumpul kembali bersama keluarga," ujar dia saat melepas kepulangan tersebut, seraya mengimbau masyarakat memanfaatkan Program Repatriasi Migran dari Pemerintah Malaysia dan menjauhi jasa pihak ketiga.

Sementara itu, Konjen Sigit S. Widiyanto menegaskan bahwa deportasi adalah konsekuensi logis pelanggaran aturan. "Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian," kata Sigit. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui Hotline KSATRIA di +60105288040 bagi WNI yang membutuhkan perlindungan.

Ke depan, tekanan terhadap sistem perlindungan WNI di Johor diprediksi tetap tinggi mengingat letak geografis yang strategis dan permintaan tenaga kerja kasar di Malaysia yang terus meningkat. KJRI Johor menyatakan akan terus mengimbau penempatan prosedural serta berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk percepatan proses hukum nakhoda atau pekerja yang terlibat kasus.

Sinergi dengan instansi Indonesia seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Bea Cukai, dan Dinas Ketenagakerjaan daerah juga akan diperkuat pasca-pemulangan. Hal ini vital agar para mantan deportan tidak kembali terjebak ke dalam jaringan sindikat pengiriman pekerja ilegal, sekaligus memberi mereka akses pelatihan kerja yang layak di tanah air.

Mengapa Ini Penting

Persoalan deportasi massal WNI di Malaysia memperlihatkan kegagalan sistem informasi penempatan kerja migran yang belum menyentuh calon pekerja di desa-desa, sehingga mereka mudah terjebak janji calo. Dari kacamata ekonomi makro, tingginya angka overstay berimplikasi pada hilangnya potensi remitansi resmi yang seharusnya masuk ke kas negara melalui jalur perbankan formal. Ke depan, pemerintah perlu mengintegrasikan data keimigrasian lintas batas secara digital agar perwakilan di luar negeri dapat melakukan deteksi dini sebelum status WNI berubah menjadi ilegal. Tanpa reintegrasi ekonomi yang konkret di daerah asal seperti Sumut dan NTB, rotasi deportan berisiko memicu migrasi ilegal berulang yang merugikan citra diplomatik Indonesia.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit