Nasional

Koalisi Buruh Tuntut Dialog Substantif soal Revisi UU Ketenagakerjaan

Ringkasan

  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang mewakili 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja akan menemui pimpinan DPR pekan depan untuk menyampaikan aspirasi revisi UU Ketenagakerjaan secara terbuka, menolak format pertemuan seremonial.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memastikan akan mengedepankan jalur dialog dalam mengawal proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, pertemuan dengan pimpinan DPR yang dijadwalkan pekan depan tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar menyerahkan naskah usulan tertulis.

Seluruh pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam koalisi ini akan hadir untuk memastikan aspirasi pekerja disampaikan secara terbuka dan menyeluruh. Andi Gani menuntut setiap pimpinan konfederasi diberi kesempatan berbicara, agar suara buruh benar-benar terdengar oleh para pembuat keputusan.

Permintaan Koalisi tidak berhenti pada format pertemuan. Andi Gani juga meminta kehadiran seluruh pimpinan fraksi di DPR, tidak terbatas pada anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan agar seluruh kekuatan politik di parlemen memahami aspirasi mayoritas buruh Indonesia secara langsung.

Latar belakang ketatnya tuntutan ini adalah pengalaman buruh selama proses pembahasan UU Cipta Kerja dan revisi sebelumnya yang dinilai tergesa-gesa. Buruh khawatir revisi kali ini dikebut semalam tanpa kajian mendalam, sehingga melahirkan pasal-pasal yang justru merugikan pekerja. Koalisi menilai momentum revisi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang selama ini dianggap condong ke pihak pengusaha.

Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menekankan revisi harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh, tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Sementara Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menegaskan arah revisi harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya. Kedua tokoh ini mewakili suara kolektif 18 konfederasi dan 157 federasi yang kini bersatu di bawah satu payung koalisi.

Kesatuan ini sendiri merupakan fenomena langka dalam gerakan buruh Indonesia yang selama ini terpecah belah. Pembentukan sekretariat bersama yang dibiayai secara gotong royong oleh seluruh konfederasi menandakan komitmen jangka panjang, bukan sekadar solidaritas sesaat. Rumah bersama ini direncanakan menjadi ruang untuk menuangkan pikiran dan gagasan demi kepentingan buruh Indonesia secara berkelanjutan.

Di sisi DPR, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui adanya urgensi untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Komisi IX berencana menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan selama masa reses pekan depan. Namun, kecepatan ini justru memicu kecurigaan buruh apakah proses participatif benar-benar diutamakan atau hanya formalitas.

Analisis terhadap dinamika ini menunjukkan ketegangan struktural antara tekanan efisiensi legislatif dan hak partisipasi konstitusional. DPR ingin menyelesaikan RUU ini cepat — mungkin demi target prioritas nasional — namun buruh menuntut proses yang "matang". Jika revisi dilahirkan tanpa akomodasi aspirasi buruh yang substantif, legitimasi hukum produk legislatif itu sendiri bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, seperti yang pernah terjadi pada UU Cipta Kerja.

Dampak politiknya melampaui sektor ketenagakerjaan. Koalisi buruh yang solid dengan 157 federasi di belakangnya merupakan basis massa yang signifikan. Mengabaikan aspirasi mereka berisiko memicu ketidakstabilan hubungan industrial dan protes massal yang mengganggu investasi. Sebaliknya, dialog yang tulus dapat menjadi model partisipasi publik yang sehat dalam pembentukan hukum di Indonesia.

Ke depan, uji nyata bagi Koalisi adalah kemampuan mempertahankan kesatuan saat negosiasi masuk ke detail teknis pasal demi pasal. Perbedaan nuansa antar konfederasi — misalnya soal outsourcing, upah minimum, atau PHK — akan diuji. Bagi DPR, tantangannya adalah membuktikan komitmen "mendengar aspirasi" bukan hanya retorik, tapi terefleksi dalam naskah akademik dan rancangan pasal yang disepakati.

Pembentukan sekretariat bersama Koalisi juga membuka peluang baru: adanya institusi permanen yang bisa dijadikan mitra dialog terstruktur oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya lawan bicara saat ada revisi UU. Jika dikelola profesional, ini bisa jadi cikal bakal reformasi sistem hubungan industrial Indonesia yang selama ini bersifat ad hoc dan reaktif.

Mengapa Ini Penting

Revisi UU Ketenagakerjaan ini menentukan nasib 130 juta pekerja Indonesia dan iklim investasi nasional. Berbeda dengan revisi sebelumnya yang dorong cepat, kali ini buruh hadir dalam kesatuan historis 18 konfederasi — basis massa yang tak bisa diabaikan. Jika DPR memaksa proses cepat tanpa akomodasi substantif, risiko gugatan MK dan protes massal terbuka lebar. Sebaliknya, dialog tulus bisa jadi teladan partisipasi publik yang sehat. Pembentukan sekretariat bersama Koalisi juga menciptakan institusi permanen untuk reformasi hubungan industrial jangka panjang, bukan sekadar lawan bicara musiman.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit