Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengeluarkan peringatan resmi bahwa semua badan publik wajib membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, ia menegaskan pembentukan PPID menjadi prasyarat untuk mewujudkan tata kelola informasi yang baik. Luqman menjelaskan bahwa ruang lingkup badan publik sangat luas, mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD, partai politik, hingga organisasi nonpemerintah. Keberagaman entitas ini menjadikan PPID sebagai instrumen penting untuk memastikan konsistensi pengelolaan informasi di seluruh sektor.
Luqman menguraikan bahwa badan publik memiliki hak untuk mengecualikan informasi tertentu sesuai Pasal 6 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan dan meminta penjelasan mengenai dasar uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. "Apabila sengketa berlanjut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Komisi Informasi dengan mengedepankan proses mediasi sebelum ajudikasi," kata Luqman. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan tidak berhenti pada penolakan, tetapi membuka jalur dialog dan penyelesaian yang terstruktur.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat sepuluh hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan selama tujuh hari kerja sesuai ketentuan. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penundaan berlarut yang dapat menghambat hak publik atas informasi. Luqman juga mengapresiasi komitmen dan konsistensi Tim PPID PAM JAYA sebagai badan publik informatif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.
Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif, menurut Luqman, tidak hanya dibangun melalui komitmen, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan serta kredibilitas lembaga di mata publik. Komitmen, konsistensi, dan kredibilitas merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Ia berharap PAM Jaya dapat terus menjaga capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Luqman mendorong PAM Jaya untuk secara berkala melakukan survei pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi. Survei berkala memungkinkan badan publik mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki layanan secara proaktif. Di sisi lain, PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Penyedia Informasi PAM Jaya, Irma Damayanti, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat akuntabilitas perusahaan sebagai badan publik.
"Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan informasi yang semakin baik," kata dia. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa transparansi tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak, melainkan memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak yang berkepentingan. Di tingkat nasional, pembentukan PPID di berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya menunjukkan tren positif menuju tata kelola yang lebih terbuka. Namun, tantangan seperti perbedaan kapasitas sumber daya dan kesadaran hukum masih perlu diatasi.
Di DKI Jakarta, keberadaan PPID di setiap badan publik diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas layanan informasi. Masyarakat dapat mengakses data dan informasi dengan lebih mudah, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang berbasis fakta. Ke depannya, integrasi teknologi informasi dalam pengelolaan PPID dapat mempercepat proses pengajuan permohonan dan meningkatkan transparansi.
Luqman juga mengingatkan bahwa badan publik harus memastikan dokumen manajemen informasi mereka mutakhir dan mudah diakses. Penggunaan sistem manajemen dokumen elektronik, misalnya, dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, PPID tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pilar keterbukaan informasi yang efektif.
Peringatan Komisi Informasi DKI ini menjadi momentum bagi seluruh lembaga publik untuk mengevaluasi kesiapan mereka dalam mengelola informasi. Langkah konkret seperti pelatihan bagi petugas PPID, penyusunan standar operasional prosedur, dan publikasi laporan kinerja dapat menjadi awal yang baik. Melalui upaya bersama, Indonesia dapat menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.