Teknologi

Komnas HAM Desak Perluasan Perlindungan Pekerja Gig di Luar Ojol

Komnas HAM Desak Perluasan Perlindungan Pekerja Gig di Luar Ojol

Ringkasan

  • Komnas HAM mendesak pemerintah memperluas perlindungan pekerja gig di luar sektor transportasi daring serta menuntut transparansi algoritma perusahaan platform digital demi menjamin hak pekerja.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendorong pemerintah serta DPR RI untuk memperluas cakupan regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital atau gig workers. Selama ini, payung hukum yang tersedia dinilai terlalu sempit karena hanya menitikberatkan pada pengemudi transportasi daring, sementara jutaan pekerja di sektor ekonomi digital lainnya masih berada dalam posisi rentan.

Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pekerja gig di Indonesia, yakni dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024. Pertumbuhan yang pesat ini tidak dibarengi dengan sistem jaminan sosial dan perlindungan kerja yang memadai bagi sektor non-transportasi, seperti guru daring, jurnalis lepas, hingga para kreator konten.

Kesenjangan perlindungan ini menjadi sorotan utama Komnas HAM setelah menerima berbagai aduan masyarakat selama periode 2020 hingga Juli 2025. Temuan tersebut mengonfirmasi adanya celah hukum yang membuat pekerja di luar sektor ojek daring kesulitan mengakses hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak oleh sistem aplikasi.

Salah satu akar masalah yang diidentifikasi adalah ketergantungan pekerja pada algoritma perusahaan yang bersifat tertutup. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut algoritma sebagai kekuatan baru yang mengendalikan nasib pekerja tanpa adanya aturan yang mengikat dan transparan. Sistem ini menentukan segalanya, mulai dari prioritas pesanan, skema insentif, hingga keputusan pembekuan akun secara otomatis.

Tanpa adanya transparansi, pekerja gig seringkali tidak memiliki ruang untuk menyanggah keputusan sistem yang merugikan pendapatan mereka. Komnas HAM menilai praktik ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang membutuhkan campur tangan regulator agar perusahaan aplikator tidak lagi memiliki kekuasaan mutlak atas nasib ekonomi para mitranya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) didesak untuk segera menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil. Regulasi ini diharapkan mampu memaksa perusahaan untuk membuka mekanisme pengambilan keputusan agar pekerja mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta merumuskan kebijakan yang lebih inklusif bagi seluruh spektrum pekerja gig di Indonesia.

Perusahaan aplikator pun dituntut untuk menerapkan prinsip human rights due diligence atau uji tuntas HAM dalam operasional mereka. Langkah ini mencakup penyediaan sistem pengaduan yang transparan serta memberikan hak sanggah bagi pekerja yang terkena sanksi administratif atau pemblokiran akun oleh sistem.

Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis aplikasi, melainkan tantangan hak asasi manusia di era ekonomi digital. Ketika jutaan orang menggantungkan hidup pada platform, maka kepastian pendapatan dan keamanan kerja menjadi hak dasar yang harus dilindungi negara. Ketidakpastian aturan saat ini justru menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara korporasi pemilik platform dan pekerja.

Ke depan, Komnas HAM memproyeksikan bahwa algoritma akan semakin dominan dalam menentukan dinamika pasar tenaga kerja. Jika tidak diatur sejak dini, potensi pelanggaran hak pekerja akan semakin meluas seiring dengan berkembangnya inovasi teknologi yang tidak dibarengi dengan etika bisnis yang sehat.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah terciptanya dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan komunitas pekerja gig. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan ekosistem digital di Indonesia agar tetap kompetitif sekaligus manusiawi.

Mengapa Ini Penting

Berita ini sangat krusial karena menandai pergeseran fokus regulasi dari sekadar sektor transportasi ke seluruh ekosistem ekonomi digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi informal Indonesia. Jika diterapkan, ini akan memaksa perusahaan teknologi besar untuk mengubah model bisnis 'kotak hitam' algoritma mereka yang selama ini merugikan mitra. Hal ini bakal menciptakan standar baru bagi perlindungan tenaga kerja di era otomatisasi dan meminimalisir kesenjangan kesejahteraan antara pekerja korporat dan pekerja platform.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Komnas HAM Desak Perluasan Perlindungan Pekerja Gig di Luar Ojol"?

Komnas HAM mendesak pemerintah memperluas perlindungan pekerja gig di luar sektor transportasi daring serta menuntut transparansi algoritma perusahaan platform digital demi menjamin hak pekerja.

Mengapa Teknologi ini penting?

Berita ini sangat krusial karena menandai pergeseran fokus regulasi dari sekadar sektor transportasi ke seluruh ekosistem ekonomi digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi informal Indonesia. Jika diterapkan, ini akan memaksa perusahaan teknologi besar untuk mengubah model bisnis 'kotak hitam' algoritma mereka yang selama ini merugikan mitra. Hal ini bakal menciptakan standar baru bagi per

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
1 jam lalu
Waktu Baca
4 menit