Nasional

Komnas HAM Minta DPR Perkuat Sinergi Tangani Pelanggaran HAM Daerah

Ringkasan

  • Komnas HAM mengajak Komisi XIII DPR memperkuat sinergi tangani pelanggaran HAM di daerah melalui rapat, Kamis.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperkuat sinergi penanganan dugaan pelanggaran HAM di daerah. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis, sebagai upaya membuat perlindungan masyarakat lebih efektif.

Anis menekankan bahwa kemitraan dengan DPR perlu diperkuat agar Komnas HAM tidak sekadar merespons pengaduan kasus per kasus. Lembaga negara itu harus mampu menjawab persoalan HAM yang berkembang melalui penguatan kelembagaan. Data pengaduan yang sudah disusun berdasarkan wilayah menjadi dasar koordinasi dengan anggota dewan sesuai daerah pemilihan masing-masing.

Permintaan sinergi ini muncul karena pola pelanggaran HAM di tingkat lokal terus berulang dengan bentuk yang hampir serupa. Tanpa dukungan legislator di daerah pemilihan, penanganan sering terputus setelah tahap pengaduan awal. Kehadiran DPR dinilai penting untuk menjembatani warga dengan mekanisme negara yang lebih sistematis.

Sepanjang semester pertama 2026, Komnas HAM menerima 1.376 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 312 laporan tidak dapat diproses lebih lanjut. Alasannya, bukti awal tidak cukup untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, sebagian pengadu tidak melengkapi informasi dan administrasi yang dibutuhkan.

Kondisi itu memperlihatkan kendala teknis yang kerap menghambat penegakan HAM di Indonesia. Masyarakat belum sepenuhnya paham standar pembuktian yang diwajibkan lembaga negara. Di sisi lain, lembaga pun kewalahan bila laporan masuk tanpa dasar yang dapat ditindaklanjuti.

Bagi pembaca Indonesia, kabar ini relevan karena persoalan HAM kerap muncul di tingkat desa, kecamatan, hingga provinsi. Sengketa tanah, kekerasan aparat, dan diskriminasi pelayanan publik adalah contoh nyata yang sering dilaporkan. Tanpa koordinasi erat antara Komnas HAM dan wakil rakyat, warga di daerah sulit mendapat kepastian.

Penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap Komnas HAM juga diharapkan mencegah pengulangan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anis menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dewan terkait perbaikan tata kelola kelembagaan. Hal serupa dijanjikan tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.

Dampak dari sinergi ini bukan sekadar administratif. Bila berjalan baik, masyarakat di daerah pemilihan akan punya kanal lebih kuat untuk melaporkan pelanggaran. Anggota DPR dapat memfasilitasi klarifikasi dan mendorong pemda terkait agar tidak menutup mata.

“Kami berharap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terus terjadi dengan pola yang hampir sama, kita bisa tindaklanjuti secara sinergis dengan Bapak/Ibu sekalian di Komisi XIII sesuai dengan Dapil masing-masing,” kata Anis dalam rapat tersebut. Ia menambahkan dukungan serta catatan pengawasan dari DPR harus terus dilakukan agar efektivitas lembaga makin menguat.

Anis juga menegaskan bahwa pengawasan DPR akan memperbaiki iklim pelaksanaan HAM secara keseluruhan. Komnas HAM memandang kemitraan sebagai investasi kelembagaan jangka panjang, bukan sekadar respons insiden. Dengan begitu, penanganan tidak bergantung pada siapa yang mengadukan, melainkan pada sistem yang siap di setiap wilayah.

Ke depan, koordinasi berbasis data wilayah akan menjadi pintu masuk utama. Komnas HAM dan Komisi XIII DPR dituntut menyusun protap bersama agar laporan warga tidak mangkrak. Jika tren penguatan ini konsisten, proteksi HAM di daerah berpotensi lebih cepat dan terukur daripada tahun-tahun sebelumnya.

Mengapa Ini Penting

Sinergi ini dapat mengubah cara negara merespons pelanggaran HAM dari reaktif menjadi sistemik, sehingga warga daerah tak lagi terhenti di tahap lapor. Koordinasi berbasis dapil berpotensi menekan angka pengaduan tak terproses seperti 312 kasus di semester I 2026. Masyarakat luas akan merasakan manfaat bila DPR benar-benar mengawal而不是 sekadar mendengar. Penguatan tata kelola juga menutup celah temuan BPK berulang yang selama ini membebani kepercayaan publik.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit