Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki (29), seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat serta penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung. Saat ini, korban dilaporkan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan selama menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengungkapkan bahwa kondisi fisik korban telah mengalami peningkatan yang signifikan. Yuvita kini sudah mampu untuk duduk dan mulai melakukan aktivitas ringan di bangsal perawatan. Langkah ini dianggap sebagai indikator positif dalam fase pemulihan awal sebelum tim medis memutuskan tindakan operasi lebih lanjut.
Dalam proses medis yang sedang berlangsung, tim dokter telah melakukan prosedur debridement atau pembersihan luka. Tindakan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan jaringan tubuh korban siap untuk menjalani operasi besar. Namun, dr. Fitra menegaskan bahwa pihak rumah sakit belum dapat memastikan jadwal pasti operasi karena masih harus berfokus pada penanganan infeksi yang diderita oleh korban akibat penganiayaan berkepanjangan.
Selain fokus pada pemulihan fisik, pihak rumah sakit juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan psikologis korban. Mengingat trauma mendalam yang dialami selama masa penyekapan, pendampingan mental menjadi elemen integral dalam proses penyembuhan total. Tim medis berkomitmen untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan komprehensif agar dapat kembali beraktivitas dengan layak.
Terkait prosedur operasi, dr. Fitra menjelaskan bahwa tindakan medis akan dilakukan secara bertahap. Setiap tahapan operasi akan didahului dengan evaluasi medis yang ketat untuk menentukan langkah berikutnya. Pendekatan ini diambil guna memastikan keselamatan dan efektivitas pemulihan mengingat kondisi fisik korban yang cukup memprihatinkan akibat dampak penganiayaan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah pihak Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka utama. Korban ditemukan mengalami luka berat yang berdampak permanen pada kemampuan motorik, gangguan penglihatan, serta kesulitan berbicara. Saat ini, berbagai pihak termasuk pemerintah provinsi dan lembaga perlindungan saksi telah berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan korban hingga tuntas.