Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) kembali menggegar isu pemekaran wilayah dengan menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru bukan sekadar administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan publik kepada 1,3 juta jiwa penghuni Pulau Sumbawa. Ketua KP3S, Sanusi, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu lalu, menegaskan bahwa keterbatasan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan telah menjadi realita keras yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Argumen ini dilepaskan di tengah kebijakan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2013, serta penolakan berbasis pertimbangan fiskal dari Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi kesehatan menjadi bukti nyata keterpencilan layanan. Sanusi mengungkapkan bahwa banyak pasien dari Pulau Sumbawa masih harus dirujuk ke rumah sakit rujukan di Pulau Lombok akibat minimnya fasilitas dan tenaga medis spesialis di wilayah asal. Perjalanan lintas selat Alas dengan feri yang memakan waktu berjam-jam, ditambah antrean di rumah sakit tujuan, menciptakan beban biaya, waktu, dan risiko jiwa yang tidak sebanding. Pembentukan provinsi baru, menurut dia, akan mempersingkat rentang kendali pemerintahan, memungkinkan alokasi anggaran dan kebijakan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, termasuk pendirian rumah sakit tipe A dan fakultas kedokteran yang selama ini tidak ada di pulau ini.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa pemekaran DOB saat ini tidak direalisasikan, mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang masih lemah. Data yang disampaikan Tito menunjukkan ketergantungan tinggi kabupaten/kota di Pulau Sumbawa pada dana transfer pusat: Sumbawa Barat (77,54%), Sumbawa (88,56%), Dompu (88,20%), Bima (87,77%), hingga Kota Bima (90,60%). Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruhnya di bawah 11%. Angka ini diklaim sebagai indikator ketidakmampuan daerah baru mandiri mengelola keuangan provinsi. Namun, Sanusi menentang logika ini dengan menilai bahwa keterbatasan fiskal justru disebabkan oleh struktur administrasi yang terpusat di Mataram, Lombok, yang menyulitkan pengelolaan potensi sumber daya alam dan wisata Pulau Sumbawa secara optimal.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mencoba menjawab tantangan ini dengan strategi pemerataan pembangunan tanpa menunggu status provinsi baru. Ia merinci agenda strategis meliputi pendirian fakultas kedokteran di Universitas Samawa, peningkatan status rumah sakit umum daerah menjadi tipe B atau A, serta pembangunan jalan penghubung antar kabupaten untuk memperluas akses ekonomi dan layanan. Pendekatan ini mencerminkan upaya mitigasi risiko: memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sambil menunggu keputusan politik di tingkat nasional. Namun, kritik tetap muncul bahwa tanpa otonomi penuh dan anggaran provinsi tersendiri, program-program tersebut bersifat proyek-proyek terpisah, tidak terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan.
Aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebenarnya sudah bergulir sejak era Reformasi, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang justru memisahkan Sumbawa dari Bali, namun kemudian digabung ke NTB. Sejak moratorium 2013, gerakan ini mengalami stagnasi, meskipun dukungan DPRD kabupaten/kota di Pulau Sumbawa dan DPRD Provinsi NTB terus terekspresi melalui rekomendasi resmi. KP3S kini memasang harap pada Presiden Prabowo Subianto, mengingat visi pemerintahan terbaru yang menekankan adilan pembangunan dan pemerataan infrastruktur di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Dinamika ini menempatkan dilema klasik otonomi daerah Indonesia: efisiensi fiskal versus keadilan akses layanan. Argumen pusat soal "belum siap fiskal" sering kali mengabaikan bahwa kemampuan fiskal itu sendiri dibangun melalui wewenang pengelolaan sumber daya dan kebijakan investasi yang selama ini dikendalikan dari ibukota provinsi yang jauh. Pulau Sumbawa menyimpan potensi besar: pertambangan (bijih tembaga, emas), pertanian (jagung, kacang tanah), perikanan, serta wisata bahari (Pulau Moyo, Satonda, Gili Banta) yang pendapatannya selama ini lebih banyak mengalir ke pusat atau terserap biaya transportasi lintas pulau.
Jika Provinsi Pulau Sumbawa terealisasi, tantangan selanjutnya bukan hanya pembentukan sekretariat dan pengangkatan pejabat, melainkan merancang tata kelola yang menghindari praktik "pemekaran untuk jabatan" yang kerap menimpa DOB baru di Indonesia. Perlu desain keuangan daerah inovatif: pengelolaan hasil tambang non-minyak gas bumi yang transparan, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) berbasis biru (blue economy), serta kolaborasi lintas batas dengan Provinsi NTB (Lombok) dan NTT (Flores) untuk logistik dan pasar tenaga kerja. Tanpa tata kelola baik, provinsi baru berisiko menjadi beban keuangan pusat baru, membuktikan ketakutan Kemenag.
Kini, bola ada di tangan Presiden dan DPR RI sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan UU Pembentukan Provinsi Baru. Keputusan ini akan menjadi uji nyata komitmen pemerintah Prabowo-Gibran dalam mewujudkan "Indonesia Emas 2045" yang bermula dari pemerataan kesejahteraan di ujung tombak negeri. Bagi 1,3 juta warga Sumbawa, ini bukan soal peta administrasi, tapi soal apakah ibu hamil tak perlu naik feri malam untuk melahirkan, apakah anak sekolah tak perlu berjalan puluhan kilometer ke SMA terdekat, dan apakah petani ikan punya akses pasar adil tanpa perantara lintas pulau. Waktu menunggu jawaban.