Nasional

KPK Apresiasi Kejagung Bentuk Tim Sembilan Penyidik Kasus Febrie

Ringkasan

  • KPK apresiasi Kejagung bentuk 9 penyidik kasus eks Jampidsus Febrie pada 15 Juli 2026 di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Kejaksaan Agung membentuk sembilan penyidik untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai progres positif. Penetapan tim khusus tersebut diumumkan Kejagung pada 15 Juli 2026 menyusul pelimpahan penanganan kasus dari Kortastipidkor Polri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pembentukan tim itu menunjukkan respons cepat institusi terkait. Ia menyoroti kehadiran mantan insan KPK dalam susunan penyidik sebagai nilai tambah bagi pengungkapan kasus. "Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Dua hari berselang, polisi menggeledah sejumlah lokasi yang juga berkaitan dengan kasus Asabri, Jiwasraya, serta utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie merespons penggeledahan melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus yang diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sore harinya, Kortastipidkor menetapkan dua tersangka termasuk Febrie, sekaligus menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga kasus tersebut pada 15 Juli 2026. Institusi tersebut menegaskan Febrie berstatus saksi meski status tersangka dari Polri tetap berlaku. Sembilan nama penyidik pun diumumkan, mencakup pejabat tinggi seperti Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kepala Pusat Penelusuran Aset Chatarina Muliana Girsang.

Dua di antara sembilan penyidik, yakni Chatarina dan Muhibuddin, merupakan mantan kader KPK yang kembali ke korps Adhyaksa. Budi Prasetyo menilai kompetensi dan pengalaman mereka selama di lembaga antirasuah dibutuhkan dalam membedah perkara kompleks tersebut. Kehadiran mereka diharapkan memperlancar koordinasi antarlembaga penegak hukum.

KPK tidak melepas tangan sepenuhnya terhadap perkara ini. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tetap memantau perkembangan penyidikan pascapelimpahan wewenang ke Kejagung. Budi menekankan komunikasi informal sejak awal sudah terjalin dengan Polri maupun Kejaksaan untuk mengurai kendala jika muncul dalam proses hukum.

Bagi ekosistem penegakan hukum Indonesia, perkara ini menjadi ujian transparansi internal Kejaksaan. Melibatkan mantan penyidik KPK dalam tim inti menunjukkan upaya mengurangi bias institusional ketika sang tersangka merupakan petinggi sendiri. Masyarakat luas menanti apakah pola ini bisa menjadi standar penanganan kasus pejabat tinggi lain.

Dampaknya melampaui sekadar status hukum Febrie. Tiga kasus yang digabung dalam sprindik tersebut menyentuh sektor energi, asuransi negara, dan utang korporasi dengan nilai strategis. Kerugian negara pada kasus Asabri dan Jiwasraya sebelumnya mencapai puluhan triliun, sehingga penuntasan yang tuntas akan berimplikasi pada pemulihan keuangan publik.

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama," kata Budi mengenai skema kolaborasi antarlembaga. Pernyataan itu sekaligus menepis kekhawatiran saling tarik urusan penegakan hukum di tengah rivalitas institusi.

Ke depan, fokus akan tertuju pada kecepatan Kejagung memanggil saksi dan menyusun dakwaan. KPK membuka opsi pengambilalihan apabila ditemukan hambatan sistemik, meski saat ini menilai terlalu dini untuk intervensi. Sinergi Polri-Kejagung-KPK akan menentukan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat.

Proyeksi terdekat, pengadilan akan menghadapi gugatan atas sahihnya sprindik ganda dari Polri dan Kejagung. Mekanisme peralihan penyidikan seperti ini jarang terjadi sehingga bisa menjadi yurisprudensi baru. Hasilnya akan mengukur komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi elite.

Perspektif Indonesia: Penunjukan mantan pegawai KPK ke posisi kunci di Kejagung mencerminkan rotasi talenta antikorupsi yang mulai lazim di tanah air. Masyarakat Indonesia berhak melihat apakah transfer kompetensi itu nyata atau sekadar simbolis. Kasus ini juga menguji janji reformasi birokrasi hukum yang kerap didengungkan setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji integritas internal Kejaksaan ketika tersangka adalah mantan pimpinan sendiri, sehingga publik menilai ada atau tidaknya tebang pilih hukum. Melibatkan mantan KPK dalam tim penyidik dapat menjadi preseden positif bagi sinergi antilembaga bila terbukti objektif. Penuntasan tiga kasus besar berimbas langsung pada pemulihan kerugian negara yang dananya bersumber dari pajak rakyat. Masyarakat luas butuh kepastian bahwa elit penegak hukum dapat diadili tanpa perlindungan institusional.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit