Nasional

KPK Apresiasi Tim Jaksa Alumni KPK Kawal Kasus Korupsi Febrie

Ringkasan

  • KPK nilai sembilan jaksa alumni KPK cukup kompeten tangani kasus korupsi Febrie di Jakarta, Rabu malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sembilan jaksa yang ditugaskan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki kapasitas memadai. Penilaian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (15/7) malam.

Menurut Budi, pengalaman para jaksa tersebut saat bertugas di lembaga antirasuah menjadi bekal krusial dalam mengusut kasus berprofil tinggi. Ia menilai langkah Kejagung membentuk tim khusus berisi alumni KPK sebagai progres positif. Penyidikan disebut berjalan baik dan akan terus dipantau perkembangannya.

Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus yang kini terseret tiga perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu menyeret nama besar di korps Adhyaksa dan memicu sorotan publik karena menyangkut penegak hukum senior.

Penunjukan tim khusus muncul di tengah tekanan agar penegakan hukum terhadap perkara ini tidak mandek. Kejagung sebelumnya juga membantah penghentian pendataan SPPG usai Polri mengalihkan penanganan kasus Febrie. Situasi tersebut memperlihatkan ragam dinamika antarlembaga dalam kasus yang beririsan dengan kepentingan penegakan hukum nasional.

KPK tidak berada di posisi mengambil alih perkara secara sepihak. UU Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan kewenangan koordinasi dan supervisi kepada lembaga antirasuah terhadap Kepolisian serta Kejaksaan. Supervisi mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi.

Mekanisme pengambilalihan baru bisa dilakukan jika ada laporan masyarakat yang tak ditindaklanjuti, proses lambat, hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas. Syaratnya harus melalui koordinasi, bukan instruksi sepihak. Budi menekankan komunikasi informal dengan Polri dan Kejagung sudah terjalin intensif sejak awal.

Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di internal aparat penegak hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung berpotensi terdongkrak apabila penanganan berjalan transparan dan menjerat aktor yang bertanggung jawab. Sebaliknya, lambatnya proses dapat memicu skeptisisme baru.

Kehadiran sembilan jaksa berlatar belakang tugas di KPK memberi harapan tersendiri. Mereka dinilai paham standar pembuktian dan penelusuran aset yang ketat. Hal itu krusial mengingat kasus TPPU menuntut pelacakan aliran dana lintas instansi dan sektor.

Rincian tim khusus tersebut meliputi Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Bapasna), Riono (Inspektor Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jampidum), Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Rinaldi Umar (Wakajati Banten), Zet Tadong Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil), dan Hari Wibowo (Direktur A Jampidum).

Budi menyebut KPK akan memberi dukungan penuh kepada Kejagung. Dukungan itu sejalan dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 UU KPK serta Perpres 102/2020 tentang supervisi. Tahapan supervisi memungkinkan KPK mengurai kendala bersama aparat penegak hukum lain.

Ke depan, kelancaran kasus ini akan bergantung pada sinergi antarlembaga. KPK memastikan siap turun tangan jika ditemukan hambatan nyata dalam penyidikan. Masyarakat luas tinggal menunggu realisasi dari koordinasi yang digembar-gemborkan agar kasus Febrie tuntas tanpa tebang pilih.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyentuh lembaga penegak hukum dari dalam, sehingga cara penanganannya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Melibatkan alumni KPK dalam tim Kejagung membuka preseden kolaborasi antarlembaga yang bisa menjadi model bagi perkara korupsi elite lainnya. Jika gagal, ruang keraguan atas independensi aparat penegak hukum akan melebar dan berdampak pada dukungan politik terhadap reformasi hukum nasional.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit