Nasional

KPK Apresiasi Tim Sembilan Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ringkasan

  • KPK mengapresiasi Kejagung yang menunjuk sembilan penyidik untuk kasus eks Jampidsus Febrie pada Rabu di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pembentukan tim penyidik khusus berjumlah sembilan orang oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Penilaian positif tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu pekan ini.

Menurut Budi, keputusan Kejagung untuk segera membentuk tim khusus merupakan progres yang memperlihatkan keseriusan dalam menuntaskan kasus tersebut. Ia mencatat bahwa sebagian anggota tim merupakan mantan pegawai KPK yang memiliki rekam jejak dan kompetensi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kehadiran mereka dinilai dapat memperkuat proses penyidikan yang kini beralih ke institusi kejaksaan.

Kasus ini bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor mengumumkan penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018 hingga 2026. Pengumuman tersebut dirilis pada 6 Juli 2026, hanya beberapa hari sebelum rentetan penggeledahan dimulai.

Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terhubung dengan tiga perkara sekaligus. Selain kasus pasokan batu bara, penyidik juga mendalami dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya pada kurun 2020 sampai 2025, serta kasus pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah merespons rentetan tindakan penyidikan tersebut lewat konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari berselang, Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jampidsus itu mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di hari yang sama, Kortastipidkor menetapkan dua tersangka dalam tiga kasus dimaksud, dengan Febrie termasuk di dalamnya.

Alih penanganan perkara dari Polri ke Kejagung menjadi babak baru dalam kasus ini. Kortastipidkor memutuskan menyerahkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian pada 15 Juli 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara. Kejagung menegaskan Febrie berstatus saksi meski status tersangka dari Polri tetap melekat.

Penunjukan sembilan penyidik senior mencerminkan upaya Kejagung mengombinasikan keahlian internal dengan pengalaman eksternal. Dua di antaranya, yakni Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin, merupakan mantan insan KPK yang kini kembali menjabat di struktur kejaksaan. Komposisi tim meliputi pejabat dari Jamwas, Jamdatun, Jampidum, hingga Kejati tingkat provinsi.

Bagi publik Indonesia, perkara ini menguji koordinasi antarlembaga penegak hukum di tengah beban kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Pengalihan penanganan dari Polri ke Kejagung menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kecepatan penyidikan, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan sendiri.

KPK menyatakan masih memantau setiap perkembangan penyidikan secara dekat. Budi Prasetyo menuturkan lembaganya sejak awal telah menjalin komunikasi informal dengan Polri maupun Kejagung agar kendala atau hambatan dalam penanganan perkara dapat diurai bersama. Langkah itu diambil agar proses hukum berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan.

"Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ucap Budi. Ia menambahkan bahwa mantan penyidik KPK dalam tim tersebut memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk mendalami jejaring dan modus dalam kasus berlapis ini.

Ke depan, fokus akan tertuju pada kelancaran penyidikan tiga perkara sekaligus dan kesiapan Kejagung membawa berkas perkara ke tahap penuntutan. Pengawasan publik diprediksi meningkat seiring munculnya nama-nama berpengaruh, termasuk mantan pimpinan kejaksaan, dalam pusaran dugaan korupsi sektor energi dan asuransi.

Penetapan sembilan penyidik juga akan menjadi ujian terhadap komitmen reformasi internal Kejaksaan Agung. Jika tim ini bekerja transparan dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum korupsi dapat memperoleh suntikan baru.

Perspektif Indonesia: Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi KPK, Polri, dan Kejagung dalam sistem peradilan pidana terpadu yang kerap timpang tindih. Masyarakat Indonesia selama ini menyaksikan banyak perkara korupsi besar terkendala koordinasi antarlembaga. Keikutsertaan mantan pegawai KPK di tim Kejagung memberi harapan tentang perbaikan kualitas penyidikan, namun juga memunculkan harapan agar tidak ada conflict of interest mengingat posisi tersangka pernah menjadi pimpinan di institusi yang sama.

Mengapa Ini Penting

Penanganan kasus ini menjadi barometer koordinasi tripartit KPK, Polri, dan Kejagung yang selama ini kerap diuji publik. Keterlibatan mantan penyidik KPK di tubuh Kejagung berpotensi meningkatkan standar profesionalisme, namun memunculkan risiko persepsi conflict of interest. Masyarakat luas terdampak karena kasus menyentuh sektor energi dan asuransi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kelancaran proses hukum akan menentukan tingkat kepercayaan warga terhadap penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit